1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3.Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4.Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
5.Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.
6.Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri untuk Alat dan Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, lingkungan, keselamatan/keamanan, dan kesehatan.
7.Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Uji Petik adalah kegiatan untuk menilai kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar.
8.Balai Uji adalah laboratorium milik negara atau laboratorium milik swasta yang telah terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
9.Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu, dan bukan merupakan kategori series.
10.Sampel adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah bersertifikat yang diperoleh dari pasar untuk keperluan uji petik.
11.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
12.Pemegang Sertifikat adalah pabrikan atau perwakilannya, distributor, importir, badan usaha perakit Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, badan hukum, instansi pemerintah, atau perwakilan negara asing yang memegang sertifikat dari Lembaga Sertifikasi.
13.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
14.Direktur adalah Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.
15.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
16.Direktorat adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.