Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 595; SALINAN 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:
BAB II
Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
Permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik status terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Permohonan untuk mendapat pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik status tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 11
Membuka PDF…