Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2014
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Roadmap Penerapan IPv6 di Indonesia; Mengingatkan : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Menetapkan kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagai arah penerapan IPv6 di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan sebagai pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dalam hal diperlukan, kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.362 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…