Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pengelolaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan, kerja sama, pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)