Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
FKPPID dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:
FKPPID dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BAB IV
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Masa tugas pengurus FKPPID selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali setelah melalui rapat anggota FKPPID.
BAB V
Biaya pelaksanaan kegiatan FKPPID bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung oleh anggaran masing–masing anggota. 6
Membuka PDF…