DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2022

Nomor
14
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian melalui Balitbang SDM melaksanakan Akreditasi Program yang dilaksanakan terhadap: Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah. Penilaian Akreditasi Program dilakukan dengan pembobotan berdasarkan atas unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program. Unsur dan subunsur penilaian Akreditasi Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikator penilaian Akreditasi Program tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…