Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio; Pasa13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:
BAB I
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, Kepala Seksi, dan BABIII TATAKERJA
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-rnasing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, 'uraran tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mengenai hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Kepala Sub Bagian masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun an tar satuan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan tugas pokok masing-rnasing. Pasa122
Membuka PDF…