DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2022

Nomor
15
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian melalui Balitbang SDM melaksanakan Akreditasi Program terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah. Penilaian Akreditasi Program dilakukan dengan pembobotan berdasarkan atas unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program. Akreditasi Program dilaksanakan oleh Tim Akreditasi yang terdiri atas Tim Penilai Akhir; Tim Asesor; dan Tim Sekretariat.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…