Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd. RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 624 KARO HUKUM Plh. DIRJEN SDPPI SEKJEN KEMKOMINFO Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, D. Susilo Hartono LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT NEXT GENERATION - SYNCHRONOUS DIGITAL HIERARCHY PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT NEXT GENERATION - SYNCHRONOUS DIGITAL HIERARCHY Ruang lingkup persyaratan teknis perangkat Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy meliputi:
a.Sistem Catuan;
b.Temperatur dan Kelembaban;
c.Sistem Keamanan;
d.Indikator alarm;
e.Interfacing clock;
f.Multiplexing channel;
g.Koneksi silang;
h.Jenis Tributary Interface;
i.Jenis Antarmuka Agregat (Aggregate Interface);
j.Struktur Multiplexing; dan
k.Persyaratan Keselamatan Listrik, Kesehatan, dan Electromagnetic Compatibility.
2.Persyaratan operasional
a.Jenis dan karakteristik umum perangkat NG-SDH
b.Karakteristik fungsional Blocks perangkat NG-SDH BAB III : Kelengkapan Perangkat
1.Identitas Perangkat; dan
2.Petunjuk Pengoperasian Perangkat.
1.Definisi Next Generation Syncronous Digital Hierarchy yang selanjutnya disingkat NG-SDH adalah teknologi Synchronous Digital Hierarchy (SDH) yang dilengkapi kemampuan sistem untuk mengirimkan trafik paket.
2.Konfigurasi Umum Gambar 1. Contoh Konfigurasi NG-SDH
3.Singkatan AIS : Alarm Indication Signal AU : Administrative Unit BER : Bit Error Rate Bps : Bit Per Second C : Celsius HPA : Higher Order Path Adaptation Hz : Hertz ITU-T : International Telecommunication-Standardization LPA : Lower Order Path Adaptation NG-SDH : Next Generation Syncronous Digital Hierarchy SDH : Synchronous Digital Hierarchy STM-n : Synchronous Transfer Module, Level N NMS : Network Management System TU : Tributary Unit VC-n : Virtual Container-N Vac : Volts Alternating Current Vdc : Volts Direct Current
4.Istilah AIS : Sinyal alarm pemeliharaan yang mengindikasikan terjadi gangguan yang menyebabkan putusnya sinyal trafik. Jitter : Perubahan sesaat yang tidak komulatif dari suatu signifikan instant sinyal digital terhadap posisi idealnya. SDH : Sekumpulan hierarki dari struktur transpor digital yang distandarkan sebagai transpor untuk payload yang telah disesuaikan dalam suatu virtual container dan mempunyai kecepatan clocking yang sama (synchronous) melalui jaringan transmisi fisik. STM : Struktur informasi yang digunakan untuk mendukung Section Layer Connection pada SDH. Berisi beban informasi dan informasi Section Over Head (SOH) yang diorganisasikan dalam satu blok struktur frame yang diulang setiap 125 mikrodetik.
1.Persyaratan Umum
a.Sistem Catuan Perangkat NG-SDH mampu bekerja dengan: 1) Tegangan arus searah : -43,2 Vdc ~ -55,2 Vdc atau 2) Tegangan arus bolak-balik : 220 Vac/50 Hz.
b.Temperatur dan Kelembaban Perangkat harus bekerja dengan baik pada kondisi sebagai berikut: 1) Suhu ruang : 10 °C <T< 40°C. 2) Kelembaban relatif : Sampai dengan 95% pada suhu 40°C (diuji paling lama selama 24 jam untuk kondisi ekstrem)
c.Sistem Keamanan Perangkat harus dilengkapi dengan pengamanan terhadap arus dan tegangan lebih dan dapat memberikan informasi berupa indikator.
d.Indikator Alarm Mempunyai fasilitas alarm yang dapat mendeteksi terjadinya: 1) gangguan pada unit catu daya; 2) paling sedikit salah satu sinyal antarmuka yang tersebut dalam konfigurasi NG-SDH tidak diterima; 3) penerimaan indikasi alarm NG-SDH dari opponent station (pasangannya); 4) penerimaan sinyal AIS; 5) Bit Error Rate (BER) sebesar 10 -3 dalam input 2 Mbps (E1), 34 Mbps (E3) dan/atau setidaknya 155 Mbps (STM1); 6) tidak terjadi sinkronisasi; 7) tidak dapat menerima sinyal optik.
e.Interfacing Clock Masing-masing port interfacing paling sedikit mampu beroperasi dengan sistem co-directional, internal clock dan central clock.
f.Multiplexing Channel Multiplex SDH tidak menggunakan proses speech kanal (nx64kbps), paling sedikit menggunakan 2 Mbps.
g.Koneksi Silang Koneksi silang dilaksanakan dalam tiap level yaitu VC12, VC3 dan VC4.
h.Jenis tributary interface Jenis tributary interface paling sedikit memiliki salah satu dari: 1) 2 Mbps (E1); 2) 34 Mbps (E3); 3) 140 Mbps; 4) 155 Mbps (STM1); 5) 622 Mbps (STM4); 6) 2.5 Gbps (STM16); 7) 10 Gbps (STM64); 8) 40 Gbps (STM256); 9) 10/100 BaseT (Eth/FE); 10) 1000 BaseT; 11) 1000 BaseSX; 12) 1000 baseLX.
i.Jenis Antarmuka Agregat (Aggregate Interface) Jenis Antarmuka Agregat paling sedikit memiliki salah satu dari: 1) STM1; 2) STM4; 3) STM16; 4) STM64; 5) STM 256.
j.Struktur Multiplexing Gambar 2. Struktur Multiplexing NG-SDH
k.Persyaratan Keselamatan Listrik, Kesehatan, dan Electromagnetic Compatibility Perangkat NG-SDH harus memenuhi : 1) Persyaratan keselamatan listrik dan kesehatan sesuai Standar Internasional IEC 60950-1 atau standar internasional yang setara; dan 2) Persyaratan Electromagnetic Compatibility sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) CISPR 22:2013 dan/atau Standar Nasional Indonesia (SNI) CISPR 24:2012.
2.Persyaratan Operasional
a.Jenis dan Karakteristik Umum Perangkat NG-SDH NO DESCRIPTION ITU-T REC G.782 1 Fungsi Perangkat 2 1.1 Metode Multiplexing 2.1 1.1.1 Pusat blok-blok logika 2.1.1 1.1.2 Input aliran sinyal G.703 ke output STM-N: multiplexing 2.1.2 1.1.3 Input aliran sinyal STM-N ke output G.703: demultiplexing 2.1.3 1.2 Operations, Administration, maintenance and provisioning (OAM&P) 2.2 1.2.1 Aplikasi Overhead 2.2.1 1.2.2 Groming dan konsolidasi 2.2.2 1.2.3 Akses NMS 2.2.3 1.2.4 Monitoring saluran segmen yang tidak sempurna 2.2.4 1.2.5 Monitoring saluran 2.2.5 1.2.6 Kanal pengguna 2.2.7 1.2.8 Akses tes 2.2.8 1.3 Proteksi 2.3 1.3.1 Proteksi percobaan 2.3.1 1.3.2 Proteksi koneksi sub-network 2.3.2 1.4 Restorasi 2.4 1.5 Jenis koneksi 2.5 2 Contoh jenis perangkat 3 2.1 Contoh jenis perangkat multiplexing 3.1 2.2 Contoh jenis perangkat koneksi silang 3.2 3 Syarat umum tampilan 4 3.1 Waktu dan sinkronisasi 4.1 3.1.1 Petunjuk sinkronisasi 4.1.1 3.1.1.1 Aplikasi jaringan SDH 4.1.1.1 3.1.1.2 Aplikasi point-to-point SDH 4.1.1.2 3.1.1.3 Sinkronisasi antarmuka eksternal 4.1.1.3 3.1.1.4 Acuan loss of timing 4.1.1.4 3.1.2 Spesifikasi jitter dan wander 4.1.2 3.2 Performansi kesalahan perangkat 4.2 3.3 Penundaan transit 4.3 3.4 Waktu respon 4.4 3.5 Blocking 4.5 3.6 Avaibility dan reliability 4.6
b.Karakteristik Fungsional Blocks Perangkat NG-SDH NO DESCRIPTION ITU-T REC G.783 1 Fungsi dasar 2 1.1 Fungsi SDH Physical Interface (SPI) 2.1 1.2 Fungsi Regenerator Section Termination (RST) 2.2 1.3 Fungsi Multiplex Section Termination (MST) 2.3 1.4 Fungsi Multiplex Section Protection (MSP) 2.4 1.5 Fungsi Section Adaptation (SA) 2.5 2 Fungsi Higher order Path Connection (HPC) 3 2.1 Fungsi Higher order Path Connection (HPC-n) 3.1 2.2 Fungsi Higher order Path Termination (HPT-n) 3.2 2.3 Fungsi Higher order Path Adaptation (HPA-m, HPA-n) 3.3 3 Fungsi Lower order Path 4 3.1 Fungsi Lower order Path Connection (LPC-m) 4.1 3.2 Fungsi Lower order Path Termination (LPT-m) 4.2 3.3 Fungsi Lower order Path Adaptation (LPA-m/n) 4.3 3.4 Fungsi Physical Interface (PPI) 4.4 4 Fungsi manajemen perangkat synchronous 5 4.1 Information flow across the Sn reference points 5.1 4.2 Fungsi filter 5.2 5 Fungsi timing 6 5.1 Fungsi Multiplexer timing source 6.1 5.2 Fungsi Multiplexer Timing Physical Interface (MTPI) 6.2 6 Spesifikasi jitter dan wander 7 6.1 Antarmuka STM-N 7.1 6.1.1 Toleransi input jitter dan wander 7.1.1 6.1.2 Generasi output jitter dan wander 7.1.2 6.1.3 Perpindahan jitter dan wander 7.1.3 6.1.4 Perpindahan wander encoded dalam AU dan penyesuaian pointer TU 7.1.4 6.2 Antarmuka G.703 7.2 6.2.1 Toleransi input jitter dan wander 7.2.1 6.2.2 Perpindahan jitter dan wander 7.2.2 6.2.3 Generasi jitter dan wander 7.2.3 7 Fungsi akses overhead 8 8 Multiplex Section Protection (MSP) protokol, perintah dan operasi Annex A
1.Identitas Perangkat memuat merk, tipe/model, negara pembuat dan nomor seri.
2.Petunjuk Pengoperasian Perangkat Dalam Bahasa Indonesia dan/ atau Bahasa Inggris. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd. RUDIANTARA KARO HUKUM Plh. DIRJEN SDPPI SEKJEN KEMKOMINFO