Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.
BAB II
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Komponen penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi dan/ atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok sebagai berikut:
Wilayah layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, merupakan jumlah daerah kabupaten/kota Pemerintah Daerah Tingkat II di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang dilayani dalam jangka waktu satu tahun dengan satuan daerah kabupaten atau kcta /tahun. Pasa19 Layanan Ujian Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan jumlah peserta Ujian Amatir Radio yang dilayani dalam kegiatan pelaksanaan ujian di suatu daerah oleh Unit Pelaksana Teknis Bidang Spektrum Frekuensi Radio dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut- turut dengan satuan orang/ tahun. Pasa18 Sumber Daya Manusia Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan Pegawai Negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan wewenang tertentu yang bertugas melakukan monitoring atas penggunaan spektrum frekuensi radio serta melakukan penyidikan di bidang telekomunikasi radio yang dimiliki oleh Unit Pelaksana Teknis Bidang Spektrum Frekuensi Radio dalam jangka waktu satu tahun dengan satuan orang/ tahun.
Sumber Daya Manusia administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan jumlah sumber daya manusia yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perkantoran Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang dimiliki oleh Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dalam jangka waktu satu tahun dengan satuan orang/ tahun.
Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan sarana dan prasarana pendukung yang menunjang kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi yang berwujud aset tetap dan bergerak yang terdiri atas:
Kriteria klasifikasi organisasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberi nilai maksimal 100 (bobot 100) dengan pem bagian sebagai beriku t:
BAB III
Jangkauan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan jumlah luas wilayah kerja yang disamakan dengan wilayah provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dalam jangka waktu satu tahun dengan satuan kilometer persegi/ tahun.
Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan jumlah pendapatan dalam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang diukur berdasarkan jumlah Izin Stasiun Radio dalam jangka waktu satu tahun dengan satuan milyar rupiah/ tahun.
Rincian penilaian Zpembobotan komponen substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
Membuka PDF…