Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Karowai karokum Irjen Dirjen SDPPI Dirjen PPI Dirjen Aptika Dirjen IKP Kabalitbang Sekjen LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HASIL KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang Wajib Lapor Harta Kekayaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Sekretaris Jenderal;
3.Inspektur Jenderal;
4.Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
5.Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika;
6.Direktur Jenderal Aplikasi Informatika;
7.Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
8.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
9.Staf Ahli Bidang Hukum;
10.Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya;
11.Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa;
12.Staf Ahli Bidang Teknologi;
13.Staf Khusus;
14.Kepala Biro Perencanaan;
15.Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi;
16.Kepala Biro Keuangan;
17.Kepala Biro Hukum;
18.Kepala Biro Umum;
19.Kepala Biro Hubungan Masyarakat;
20.Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
21.Direktur Penataan Sumber Daya; Karowai karokum Irjen Dirjen SDPPI Dirjen PPI Dirjen Aptika Dirjen IKP Kabalitbang Sekjen
22.Direktur Operasi Sumber Daya;
23.Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
24.Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika;
25.Kepala Sub Direktorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas tetap dan Bergerak Darat;
26.Kepala Sub Direktorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
27.Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Orbit Satelit;
28.Kepala Sub Direktorat Ekonomi Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
29.Kepala Sub Direktorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio
30.Kepala Sub Direktorat Pelayanan Spektrum Dinas tetap dan Bergerak Darat;
31.Kepala Sub Direktorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
32.Kepala Sub Direktorat Sertifikasi Operator Radio;
33.Kepala Sub Direktorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio;
34.Kepala Sub Direktorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya;
35.Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum;
36.Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum;
37.Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Penerbitan Spektrum Frekuensi Radio;
38.Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Penerbitan Pos dan Informatika;
39.Kepala Sub Direktorat Standar Telekomunikasi Radio;
40.Kepala Sub Direktorat Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio;
41.Kepala Sub Direktorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat;
42.Kepala Sub Direktorat Standarisasi Teknologi Informasi;
43.Kepala Sub Direktorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi dan Infomatika;
44.Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika;
45.Direktur Pos Ditjen;
46.Direktur Telekomunikasi; Karowai karokum Irjen Dirjen SDPPI Dirjen PPI Dirjen Aptika Dirjen IKP Kabalitbang Sekjen
47.Direktur Penyiaran;
48.Direktur Pengembangan Pitalebar;
49.Direktur Pengendalian Pos dan Informatika;
50.Direktur e-Government;
51.Direktur e-Bussiness;
52.Direktur Pemberdayaan Infomatika;
53.Direktur Pemberdayaan Industri Informatika;
54.Direktur Keamaan Informasi;
55.Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
56.Direktur Komunikasi Publik;
57.Direktur Pengolahan dan Penyediaan Informasi;
58.Direktur Pengelolaan Media Publik;
59.Direktur Kemitraan Komunikasi;
60.Direktur Layanan Informasi Internasional;
61.Sekretais Inspektorat Jenderal
62.Inspektur I;
63.Inspektur II;
64.Inspektur III;
65.Inspektur IV;
66.Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
67.Kepala Pusat Penelitian dan Pengembanga Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
68.Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik;
69.Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi;
70.Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Informatika;
71.Kepala Pusat Data dan Sarana Informatika;
72.Kepala Pusat Kelembagaan Internasional;
73.Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
74.Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum;
75.Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; Karowai karokum Irjen Dirjen SDPPI Dirjen PPI Dirjen Aptika Dirjen IKP Kabalitbang Sekjen
76.Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
77.Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
78.Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
79.Para Auditor di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitoring Spektrum Radio
80.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Banda Aceh;
81.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Medan;
82.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Padang;
83.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Jambi;
84.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Pekanbaru;
85.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Batam;
86.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Palembang;
87.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Bengkulu;
88.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Bandar Lampung;
89.Kepala Balai Kelas I UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio DKI Jakarta;
90.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Pontianak;
91.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin;
92.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Palangkaraya;
93.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Bandung; Karowai karokum Irjen Dirjen SDPPI Dirjen PPI Dirjen Aptika Dirjen IKP Kabalitbang Sekjen
94.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Semarang;
95.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Surabaya;
96.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio DI Yogyakarta;
97.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Denpasar;
98.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Mataram;
99.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kupang;
100.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Samarinda;
101.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Balikpapan;
102.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Manado;
103.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Palu;
104.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Makassar;
105.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kendari;
106.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Jayapura;
107.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Merauke;
108.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Ambon;
109.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Ternate;
110.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang;
111.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo;
112.Kepala Balai Kelas II UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Tangerang;
113.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Manokwari;
114.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Mamuju;
115.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Tahuna;
116.Kepala Loka Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Sorong; Karowai karokum Irjen Dirjen SDPPI Dirjen PPI Dirjen Aptika Dirjen IKP Kabalitbang Sekjen Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
117.Kepala Museum Penerangan; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
118.Kepala Monumen Pers Nasional; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMIFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
119.Sekretaris Dewan Pers; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
120.Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Informasi Pusat
121.Sekretaris Komisi Informasi Pusat; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepala Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta
122.Kepala Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika
123.Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Medan; Karowai karokum Irjen Dirjen SDPPI Dirjen PPI Dirjen Aptika Dirjen IKP Kabalitbang Sekjen
124.Kapala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Makassar;
125.Kepala Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Jakarta;
126.Kepala Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Bandung;
127.Kepala Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Yogyakarta;
128.Kepala Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Surabaya;
129.Kepala Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Banjarmasin;
130.Kepala Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Manado; Peraturan Menteri Nomor Komunikasi dan Informatika 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
131.Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
132.Direktur Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
133.Direktur Penyediaan Infrastruktur Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
134.Direktur Penyediaan Ekosistem Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
135.Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media
136.Ketua Sekolah Tinggi Multimedia;
137.Pembantu Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Multimedia;
138.Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum Sekolah Tinggi Multimedia; Karowai karokum Irjen Dirjen SDPPI Dirjen PPI Dirjen Aptika Dirjen IKP Kabalitbang Sekjen
139.Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Multimedia; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
140.Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd. RUDIANTARA