Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks19PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
BAB I
Dalam PeraturanMenteri ini yang dimaksud dengan: 2014, No.1003 3
BAB II
Tujuan Peraturan Menteri ini, yaitu:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:
BAB III
BAB IV
Direktur Jenderal menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST+Positif.
BAB V
BAB VI
Tata cara penerimaan laporan meliputi:
Membuka PDF…