Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penataan Pita Frekuensi radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz bertujuan meningkatkan pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz melalui realokasi penggunaan frekuensi radio untuk mendapatkan alokasi frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) dalam satu Pita Frekuensi Radio sehingga mendukung pemenuhan sasaran pembangunan Rencana Pitalebar Indonesia.
BAB II
Tahapan dan mekanisme pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bagi masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan secara nasional sesuai jadwal yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak mengubah ketentuan masa laku izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
Selama masa realokasi penggunaan frekuensi radio, masing- masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz mempunyai hak menggunakan pita Frekuensi Radio yang telah ditentukan di wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai tahapan dan jadwal realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam rangka memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Membuka PDF…