Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas terdiri atas:
BAB II
BBPSDMP Kominfo terdiri atas:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, administrasi kerja sama dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika.
Membuka PDF…