Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
BAB I
BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Direktorat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Umum terdiri atas:
Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan advokasi dan bantuan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Divisi Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur dan ekosistem.
Divisi Kepegawaian, Keuangan dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan rumah tangga kantor.
Membuka PDF…