DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019

Nomor
2
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemenuhan persyaratan teknis dimaksud dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan melalui Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…