Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Pengujian menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
BAB III
Di lingkungan Balai Besar Pengujian ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Besar Pengujian menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Balai Besar Pengujian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)