Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks40PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:
Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyediakan formulir persetujuan dalam Bahasa Indonesia untuk meminta Persetujuan dari Pemilik Data Pribadi yang dimaksud.
Membuka PDF…