5.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749);
9.Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 220);
10.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
11.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 I PERI M.KOMINFO11/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2. 1 GHz un tuk Penyelenggaraan J aringan Bergerak Seluler IMT-2000 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1015);
12.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07 jPERjM.KOMINFOj2j2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07 jPERj M.KOMINFOj2j2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1016);
13.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8jPERjM.KOMINFOj01j2009 ten tang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Inforrnatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8jPERjM.KOMINFOj01j2009 ten tang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1277);
14.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014 ten tang Penggunaan Pita Prekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 Ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1047); PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATACARASELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz TAHUN 2017 UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAANJARINGAN BERGERAK SELULER. MEMUTUSKAN:
15.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159);
16.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 208);
17.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan z atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1031);
18.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
19.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 463);
20.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2. 1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 813); Menetapkan