Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2015
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disebut Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan adalah kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memahami, mencegah, dan mengatasi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setiap pegawai harus menaati Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Setiap pegawai yang menghadapi situasi atau kondisi benturan kepentingan harus melaporkan keadaan tersebut kepada atasan langsung. Setiap pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran atas Peraturan Menteri ini wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada pimpinan unit kerja.
Atasan langsung pejabat dan/atau pegawai di setiap tingkatan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd. RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 827 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Plt. Kepala Biro Hukum, Cecep Ahmed Feisal LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan baik serta aparatur yang berintegritas tinggi itu diperlukan kondisi dan lingkungan kerja yang bersih serta terbebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak baik, tidak fair, bertentangan dengan kepatutan, dan bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akhirnya dapat mengarah pada tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Salah satunya adalah kondisi dimana penyelenggara negara terbebas dari adanya benturan kepentingan. Potensi adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara negara (pejabat dan/atau pegawai) harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel. Hal tersebut juga sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta dengan prinsip-prinsip pengendalian intern sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam kaitan ini, setiap pejabat dan pegawai memiliki peranan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan sesuai dengan bidang tugas dan tingkatannya. Dalam pengambilan keputusan tersebut setiap pejabat dan pegawai harus mempunyai sikap mental yang jujur, penuh rasa pengabdian, mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan, serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dan perbuatan KKN. Agar setiap pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki pemahaman yang seragam mengenai benturan kepentingan serta memiliki acuan dalam bersikap dan berperilaku terkait penanganan benturan kepentingan, maka ditetapkanlah Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika. B. Maksud dan Tujuan Maksud : Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara negara (pejabat dan pegawai) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengenal dan mengatasi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak KKN. Tujuan : Adapun tujuan dari ditetapkannya Pedoman ini adalah sebagai berikut:
Membuka PDF…