Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelengaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz yang direalokasi dari pita frekuensi radio 1.9 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Pita Frekuensi Radio.
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler wajib melakukan koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz lainnya sebelum melakukan pembangunan Stasiun Radio untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
BAB IV
Selama proses realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai realokasi pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan besaran serta mekanisme pembayaran kewajiban Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.
BAB V
Seluruh biaya dan resiko yang timbul dari proses realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditanggung oleh pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 yang direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)