Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2015
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika; Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Iandonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran SALINAN 6. 7. 8. Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha komunikasi dan informatika.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tenaga kerja bidang komunikasi dan informatika yang kompeten dan profesional dalam meningkatkan daya saing nasional serta produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika.
Bidang-bidang keahlian atau keterampilan yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo yang telah ditetapkan dengan keputusan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sertifikat berbasis SKKNI Bidang Kominfo yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat dimaksud.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd. RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 946 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Plt. Kepala Biro Hukum, Cecep Ahmed Feisal LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TANGGAL PENETAPAN JUDUL STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI)
Membuka PDF…