Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Izin Pita Frekuensi Radio diberikan selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.
Penetapan perpanjangan masa laku Izin Pita Frekuensi Radio untuk 10 (sepuluh) tahun kedua dilaksanakan berdasarkan mekanisme evaluasi.
Tata cara dan mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 XX XX MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 463 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, Bertiana Sari
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)