Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kelembagaan Bakohumas, tugas dan fungsi, kesekretariatan, administrasi, dan pemberdayaan sumber daya manusia profesi Humas.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
BAB III
Bakohumas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi sumber daya antar anggota.
Bakohumas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyelenggarakan fungsi:
Bakohumas dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c berkoordinasi dengan institusi terkait lainnya.
Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, anggota Bakohumas:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Humas, bagi profesi Humas:
BAB IV
Membuka PDF…