1.Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program pasca sarjana, dan program profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
2.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3.Sekolah Tinggi Multi Media, yang selanjutnya disingkat STMM, adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan diarahkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang terdidik dan memiliki kompetensi profesional di bidang penyiaran, informasi komunikasi, multi media, animasi, dan teknologi permainan.
4.Statuta STMM adalah pedoman dasar pengelolaan Perguruan Tinggi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan STMM, berisi dasar-dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di STMM.
5.Dewan Penyantun adalah dewan yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta STMM untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan persoalan-persoalan di STMM.
6.Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas STMM yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik di STMM.
7.Ketua adalah Ketua Sekolah Tinggi Multi Media.
8.Pembantu Ketua adalah Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Multi Media.
9.Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di STMM yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
10.Jurusan adalah unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional di bidang penyiaran, informasi komunikasi, multi media, animasi, dan teknologi permainan.
11.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di STMM.
12.Jenis, jenjang, dan program pendidikan tinggi STMM adalah sekolah tinggi yang menyelenggarakan pendidikan program Diploma, Strata 1, Pascasarjana, dan pelatihan di bidang penyiaran, informasi komunikasi, multi media, animasi, dan teknologi permainan.
13.Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas mahasiswa, alumni, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan STMM.
14.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasi, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
15.Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di STMM.
16.Alumni adalah seorang yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi di STMM.
17.Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika di lingkungan STMM untuk melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi secara bertanggung jawab dan mandiri yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
18.Otonomi pengelolaan adalah otonomi STMM untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi mencakup aspek teknis dan adminitrasinya.
19.Tridharma Perguruan Tinggi adalah penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh STMM.
20.Sumber Daya Pendidikan adalah faktor pendukung dan penunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam wujud tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah, dan masyarakat.
21.Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
22.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pembinaan teknis fungsional STMM.