Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu, kode wilayah, dan/atau kode akses jaringan, tata cara perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi.
Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ditetapkan oleh Menteri. 5
Membuka PDF…