Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU.
BAB III
BAB IV
Seluruh Penerimaan Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor ke Kas Negara.
Bendahara Penerima melaporkan seluruh penerimaan Kontribusi Penyelenggaraan LPU setiap bulan kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal menetapkan Standar Operasional dan Prosedur pemungutan Kontribusi Penyelenggaraan LPU.
BAB V
Membuka PDF…