menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk SALINAN Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
4.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
5.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 217);
6.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 100);
7.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
8.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 816);
9.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DAN RADIO SIARAN.