DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Ketentuan Umum; Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…