Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Menteri Komunikasi dan Informatika mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis perizinan yang bersifat teknis yang diterbitkan oleh pejabat yang ditempatkan dengan status penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada:
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk dan atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika.
Atas penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan Kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1947 Dirjen SDPPI Dirjen PPI Dirjen Aptika Karo Hukum Sekjen Kemkominfo Konseptor : Kabag PUU, Biro Hukum (Ibrahim Jamal) Pengetik : Bagian PUU Biro Hukum (Prananto Nindyo A.N.) Pemberi No : Bagian TU Biro Hukum (Yati Cuyatsih Pembaca 1 : Dirjen SDPPI (M. Budi Setiawan ) Pembaca 2 : Dirjen PPI (Kalamullah Ramli) Pembaca 3 : Dirjen Aptika (Bambang Heru Tjahjono) Pembaca 4 : Sekjen Kominfo (Suprawoto) Reviewer 1 : Karo Hukum (D. Susilo Hartono) Reviewer 2 : Sesditjen SDPPI (Sadjan) Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, D. Susilo Hartono LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL JENIS PERIZINAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL No. Jenis Perizinan Bidang Komunikasi dan Informatika
Membuka PDF…