Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2014
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks13PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Penanggung Jawab yaitu:
BAB IV
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, unit kerja yang mengelola Sistem Presensi Elektronik selain Pusat Data dan Sarana Informatika wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…