Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2014
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; 2014, No.2020 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 2014, No.2020 3
BAB II
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
BAB III
Pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, kepada pegawai tersebut dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja perhari keterlambatan.
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, kepada 2014, No.2020 6 pegawai tersebut dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja perhari pulang kerja sebelum waktunya.
Besaran pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
Membuka PDF…