Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Penyelenggaraan uji coba ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Uji coba bersifat tidak komersial dan berbatas waktu.
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam rangka uji coba sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keperluan penelitian nonkomersial.
Unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 552 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, Bertiana Sari
Membuka PDF…