1.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.
3.Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
4.Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
5.Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
6.Stasiun Penyiaran adalah tempat program acara diproduksi dan/atau diolah untuk dipancarluaskan melalui sarana Penyiaran.
7.Wilayah Layanan Siaran adalah wilayah layanan Siaran sesuai dengan izin yang diberikan.
8.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disebut PNBP Penyiaran adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat dari biaya izin penyelenggaraan Penyiaran yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
9.Sistem Stasiun Jaringan yang selanjutnya disingkat SSJ adalah tata kerja yang mengatur relai Siaran secara tetap antar Lembaga Penyiaran.
10.Stasiun Penyiaran Lokal adalah stasiun yang didirikan di lokasi tertentu dengan wilayah jangkauan terbatas dan memiliki studio dan pemancar sendiri.
11.Forum Rapat Bersama yang selanjutnya disingkat FRB adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan Penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan Penyiaran.
12.Evaluasi Uji Coba Siaran yang selanjutnya disingkat EUCS adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan uji coba Siaran untuk memperoleh IPP.
13.Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Penyiaran untuk melakukan uji coba Siaran.
14.Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.
15.Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penagihan biaya Izin yang diterbitkan oleh Direktur.
16.Pemohon adalah badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan IPP.
17.Bendahara Penerima adalah bendahara penerima Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
19.Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
20.Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
21.Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang lingkup tugas dan fungsinya mencakup bidang penyelenggaraan Penyiaran.
22.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan fungsinya mencakup bidang penyelenggaraan Penyiaran.
23.Direktur adalah direktur yang lingkup tugas dan fungsinya mencakup bidang penyelenggaraan Penyiaran.
24.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang Penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.