Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Museum Penerangan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Penerangan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
BAB III
Di lingkungan Museum Penerangan dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Penerangan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Kepala Museum Penerangan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Sekjen Kepala Balitbang SDM Ses. Balitbang SDM Karowai & Org Karokum
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)