DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019

Nomor
6
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan televisi siaran digital terestrial wajib sesuai dengan: 1) rencana induk penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial; dan 2) ketentuan teknis penyelenggaraan multipleksing televisi siaran digital terestrial; yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…