Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional; SALINAN Sekjen Plt. Dirjen IKP Sesditjen IKP Karowai & Org Karokum Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
BAB III
Di lingkungan Monumen Pers Nasional dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Monumen Pers Nasional menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Kepala Monumen Pers Nasional menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)