Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penetapan indeks zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan:
Kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Penyiaran berkaitan dengan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju.
BAB III
Indeks Lembaga Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran komunitas yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi Layanan Program Siaran dan/atau jasa penyiaran radio, ditetapkan sebesar 0 (nol). www.peraturan.go.id 2023, No.950
Membuka PDF…