Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Republik Indonesia Nomor 3881); PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA TELEVISI DIGITAL VIDEO BROADCASTING SECOND GENERATION DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, broadcasting terrestrial– yang menjadi dasar persyaratan teknis set top box) televisi siaran digital memiliki beberapa versi, namun demikian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Persyaratan Teknis Alat Dan ) Televisi Siaran Digital Broadcasting Terrestrial– belum dengan tegas mencantum versi yang digunakan sebagai dasar persyaratan teknis; ahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012 tantang Persyaratan Teknis Alat Set Top Box) Televisi Siaran Digital Video Broadcasting belum mengatur T2 di perangkat televisi; sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Televisi Siaran Digital Broadcasting Terrestrial– Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara SALINAN
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis digital video broadcasting terrestrial -kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun -kurangnya menjadi 50 % (lima puluh per seratus).
ada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Komunikasi Dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012 Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat ) Televisi Siaran Digital Berbasis Broadcasting Terrestrial–Second Generation dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd TIFATUL SEMBIRING Jakarta 5 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 Paraf ominfo Kepala Biro Hukum Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika epala Biro Hukum, D. Susilo Hartono Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fitur peringatan dini bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Negeri (TKDN) alat dan perangkat siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation puluh perseratus) dan secara waktu 5 (lima) tahun ditingkatkan menjadi 50 % (lima puluh per seratus). ada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Nomor 35 Tahun 2012 Alat Dan Perangkat Penerima (Set StandarDigital Video Second Generation, dicabut dan tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan dengan penempatannya Jakarta 29 Januari 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TIFATUL SEMBIRING 2014 NOMOR 171 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL– SECOND GENERATION PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL – SECOND GENERATION Persyaratan teknis alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital standar Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB- T2) meliputi:
Membuka PDF…