Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Sekretariat Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
Di Lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Komisi Informasi Pusat menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Sekretaris Komisi Informasi Pusat menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil:
Sekretariat Komisi Informasi Pusat menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Sekjen Kepala Balitbang SDM Ses. Balitbang SDM Karowai & Org Karokum
Membuka PDF…