Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 44
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1661 Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 4916);
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Informasi mempunya1 tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di bidang hubungan masyarakat, pengelolaan sistem informasi, pengelolaan persidangan, dan pengelolaan akuntabilitas kinerja. 3, Ketentuan dalam Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam dalam
melaksanakan Pasal 10, Biro tugas se bagaimana Perencanaan dan menyelenggarakan fungsi: dimaksud Informasi
Biro Perencanaan dan Informasi terdiri atas:
Anggaran mempunyai tugas koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
10.Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…