Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN Œ ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж SSVjfH 7*-- sm Ditandatangani Secara Elektronik*« V V. -%N* .*4 (MBF . §*•»»««»» J! LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN TAHUN 2025-2029 Dalam konteks Indonesia, sektor pangan mencakup berbagai bidang yang saling terkait, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Pada tahun 1984, Indonesia mencapai swasembada pangan di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, berkat Revolusi Hijau yang mengandalkan intensifikasi pertanian, pembangunan irigasi, dan subsidi pupuk serta benih. Setiap pemimpin Indonesia memiliki fokus kebijakan yang berbeda sesuai dengan tantangan zaman, meskipun sektor pangan tidak selalu menjadi prioritas utama. Namun, setiap kebijakan tetap membawa dampak positif bagi pembangunan nasional secara keseluruhan. Gambar 2 Pertanian dan pangan kini menjadi isu utama pemerintah Gambar 1 Ir. Soekarno saat menghadiri acara Upacara Peletakan Batu Pertama Gedung Fakultas Pertanian UI (cikal bakal IPB) di Bogor pada tanggal 27 April 1952 i i 9I * § i i ain « r*» » •1 / i 1' A\\> t r fPf*Pjpraai-icr. [ jPwwdan KS Pn-jorr tl Pn~j«;er fcl P’MtOan K1 PfaÿCnn iisoaturto M&IHabfeia HouaDi* W M««j«Btl ||| SBV Kil Jokowl pN I 5 8 s ProviderP'» M'lM Soakamo -• •- *024 •2014-20342004-20141945-1966 1966-1996 1*98-2005 Ooinkriro PwnMOQ JWi Pa daman Car •rfraatruktur S«Mmtadi ynng mm* Fangan Konnoicas Pavea Kamaniakaan Pmriaangiman, Ptrtanlan dan Pangan Roeomy Paaca Ratormaal Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya swasembada pangan sebagai prioritas utama pemerintahannya untuk periode 2024-2029. Dalam pidato perdananya, ia menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dalam waktu empat hingga lima tahun ke depan dan bahkan berpotensi menjadi lumbung pangan dunia. Hal ini sejalan dengan potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah dan lahan pertanian yang luas. Kementerian Koordinator Bidang Pangan terbentuk di era Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Pembentukan kementerian ini didorong oleh kebutuhan untuk mengoordinasikan berbagai sektor terkait pangan. Dasar hukum pembentukan Kementerian diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Kementerian Koordinator Bidang Pangan memiliki peran sentral dalam mengintegrasikan kebijakan pangan nasional melalui koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, dan Instansi lain yang dianggap perlu. Dengan fokus pada sinkronisasi, pengendalian, dan evaluasi kebijakan, kementerian ini bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan yang berkelanjutan, mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025-2029, arah kebijakan dan strategi dikelompokkan dalam mendukung Agenda Pembangunan sebagaimana tercantum pada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden, dan Asta Cita di dalam RPJMN 2025-2029. Untuk menunjang pencapaian Sasaran Strategis dan Program, selanjutnya akan diimplementasikan melalui berbagai Program Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Sasaran strategis dan program yang pada hakikatnya merupakan pilar- pilar Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang menyangkut penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, peningkatan disiplin, manajemen sumber daya manusia, pengembangan informasi, dan teknologi menuju good governance. Kondisi ketahanan pangan nasional saat ini menunjukkan tren peningkatan Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di Indonesia dari tahun 2019 hingga 2024. Ini berarti secara umum, ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas pangan di Indonesia mengalami perbaikan selama periode tersebut. Meskipun ada tren peningkatan, terdapat fluktuasi kecil dari tahun ke tahun. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti geopolitik, cuaca ekstrem, perubahan harga pangan global, atau kebijakan pemerintah. Produksi dan produktivitas komoditas pangan strategis di Indonesia dalam enam tahun terakhir menunjukkan dinamika yang signifikan, dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 3 Tren luas panen dan produksi padi menurun, produktivitas stagnan Pada periode sebelumnya, koordinasi sektor pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan koordinasi sektor kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait. Dalam Rencana strategis dari dua Kementerian tersebut, telah disusun target dan capaian rencana strategis, seperti pada tabel berikut. Tabel 1 Target dan capaian Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Indikator Target pada Renstra 2024 Capaian 2024 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(2023)menunjukkan bahwa 62% asupan kalori masyarakat masih bergantung pada beras, sementara pangan lokal seperti sagu, sorgum, dan umbi-umbian semakin terpinggirkan, sehingga meningkatkan kerentanan sistem pangan nasional terhadap guncangan pasokan atau kenaikan harga komoditas global. Untuk mengatasi hal ini, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi krusial, dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan perlu memastikan sinkronisasi antara Kementerian Pertanian (pengembangan benih), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan (konservasi), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (keanekaragaman sumber daya hayati perairan). Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat adat, seperti Suku Dayak yang melestarikan padi gogo dan Suku Bugis dengan jagung Toraja, harus menjadi bagian dari strategi nasional, mengingat 80% varietas pangan tradisional Indonesia dilestarikan oleh komunitas adat berdasarkan rekomendasi IPB (2023). Dengan pendekatan holistik, keanekaragaman hayati bukan hanya menjadi aset ekologis, tetapi juga tulang punggung ketahanan pangan yang inklusif dan berdaulat. Langkah ini sejalan dengan komitmen global dalam Convention on Biological Diversity (CBD) dan SDGs 2 (Tanpa Kelaparan), SDGs 14 (Kehidupan di bawah air), serta SDGs 15 (Ekosistem Darat). Jika diimplementasikan secara konsisten, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor pangan, meningkatkan gizi masyarakat, dan sekaligus memitigasi dampak perubahan iklim melalui sistem pangan yang resilien. 1.2.1.3 Sumber Daya lahan, Perikanan, dan Kelautan, Serta Hutan Indonesia memiliki potensi besar dalam sumber daya lahan, perikanan, kelautan, dan hutan yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Menurut data Kementerian ATR/BPN
(2023), luas lahan pertanian mencapai sekitar 570.000 km², dengan 60% di antaranya memerlukan intensifikasi dan rehabilitasi untuk meningkatkan produktivitas. Selain itu, Pulau-Pulau Kecil berpotensi sebagai sumber daya lahan untuk pengembangan pangan di wilayah kepulauan. Di sektor kelautan dan perikanan, potensi produksi ikan dari perikanan budidaya dan tangkap, serta hasil kelautan seperti rumput laut dan garam, sangat besar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tabel 2 Potensi sektor kelautan dan perikanan Sektor Metrik Nilai Keterangan Budidaya Perikanan Lahan potensial 17 juta hektar Pemanfaatan 15-20% Dari potensi total Kontribusi produksi nasional (2023) 66% Termasuk komoditas unggulan Komoditas unggulan Udang, bandeng, nila, lele, lobster, rumput laut Perikanan Tangkap Potensi lestari ikan laut 12,01 juta ton per tahun Berdasarkan Komnaskajiskan 2022 Rumput Laut Lahan potensial >1,2 juta hektar Produksi (2024) >9 juta ton (berat basah) Terutama di Indonesia Timur Jenis utama Kappaphycus alvarezii (karaginan), Gracilaria sp. (agar, ekspor) Garam Produksi (2024) 2,04 juta ton Kebutuhan nasional 4,5-5 juta ton per tahun Produksi masih di bawah kebutuhan Dari tabel di atas, diperlukan perhatian khusus pada sektor garam melalui transformasi sistem produksi dengan adopsi teknologi, integrasi lahan, pengolahan pasca panen, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Reformasi tata niaga yang mencakup pembatasan impor, penyerapan garam rakyat, dan stabilisasi harga juga penting agar potensi sektor ini dapat dioptimalkan untuk mendukung ketahanan pangan, khususnya dari sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, luas tutupan hutan Indonesia, yang mencakup luas wilayah sebesar 95,5 juta hektare (Kementerian Kehutanan, 2025), merupakan salah satu aset strategis negara yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Di samping perannya sebagai penyerap karbon dan pelindung keanekaragaman hayati, hutan juga menyimpan potensi signifikan sebagai sumber pangan alternatif dan pelengkap, yang hingga saat ini belum dimanfaatkan secara optimal dalam kerangka pembangunan ketahanan pangan nasional. Sumber daya hutan mencakup beragam hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang bernilai pangan, antara lain: sagu, madu, buah-buahan hutan (seperti durian hutan, duku liar, dan rambutan hutan), jamur, serta tanaman obat dan rempah-rempah. Beberapa di antaranya, seperti sagu, telah menjadi bahan pangan pokok masyarakat di wilayah timur Indonesia dan memiliki potensi pengembangan sebagai sumber karbohidrat nasional. Madu hutan dan rempah- rempah juga berkontribusi terhadap diversifikasi pangan bergizi dan potensi ekspor bernilai tinggi. Melalui kebijakan Perhutanan Sosial, negara telah membuka akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Per Juni 2025, tercatat 8.300.116 hektare kawasan hutan telah dialokasikan untuk skema ini dari target Perhutanan Sosial seluas 12.700.000 Ha, dengan pembentukan 15.612 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang aktif menjalankan kegiatan produksi berbasis hutan. Aktivitas yang dikembangkan meliputi agroforestri, budidaya tanaman pangan tumpang sari, pemanfaatan HHBK, serta pengembangan perikanan dan peternakan skala kecil di sekitar kawasan hutan. Gambar 5 Sebaran perhutanan sosial berdasarkan provinsi (dalam ribu hektar) Sumber: goKUPS Kementerian Kehutanan 2025 Penguatan peran hutan dalam sistem pangan nasional tidak hanya mendukung ketersediaan dan diversifikasi pangan, tetapi juga berkontribusi Afiih Sunrui £ nil1 li-j ' feuu Jamb! Burrÿei BerÿjKijk! I. J!~ip-jra_| Batrffi H*p to-yo Jaibu-i J-AMISLJ VaH i " lebm BunlUi nail NT B NTT KMIEM.: K rillLi'-i.; *:-5itcl K ill! II . KLaliju-ji SuNt S-jiUil'U| Su'Ei-u Gor-Dntato iuit-k-i Mu Lw M*lpfc Phÿuu PaDoa- Bar-si. -'KLJU. -Bÿi uL Liyjj Papua Sdvtvi P-upun Tÿi BJÿI i t PupiJA i'L |L >iur -:| dai - 0 200 400 t'JL» KUU I-J'IIL- pada pemberdayaan masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 2 yang berfokus pada penghapusan kelaparan dan SDG 15 yang menekankan kehidupan di darat. Dengan demikian, pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak hanya menjaga sumber daya alam, tetapi juga memperkuat tiga pilar ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, dan stabilitas pasokan pangan. Hal ini sangat relevan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, tekanan lahan pertanian, dan fluktuasi pasar pangan global. 1.2.1.4 Tenaga Kerja Pertanian Dalam lima tahun terakhir (2019–2024), sektor pertanian Indonesia masih didominasi petani kecil dengan produktivitas rendah dan adopsi teknologi yang terbatas. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari 28 juta petani di Indonesia sebagian besar berusia di atas 45 tahun dan kurang menguasai teknologi pertanian modern. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia petani melalui pelatihan teknologi pertanian, penyuluhan praktik pertanian berkelanjutan, dan perluasan akses pasar menjadi krusial untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Gambar 6 Profil petani Indonesia Peningkatan kapasitas SDM di sektor pertanian, perikanan, dan pangan memerlukan pendekatan holistik yang mencakup penyuluhan, pelatihan keterampilan teknis, serta kebijakan yang memudahkan akses terhadap teknologi, pasar, dan pembiayaan. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem yang mendukung pengembangan kapasitas SDM, meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, peternak, dan pelaku usaha pangan, serta mendorong keberlanjutan ketahanan pangan di Indonesia. 1.2.1.5 Inovasi dan Teknologi Inovasi dan teknologi pangan, terutama dalam bidang bioteknologi, menjadi kunci utama untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan di Indonesia. Meskipun penelitian dan pengembangan bioteknologi pangan telah menunjukkan kemajuan signifikan, tantangan seperti rendahnya adopsi teknologi, regulasi yang kompleks, dan kurangnya kesadaran masyarakat masih menghambat. Salah satu capaian penting adalah pengembangan varietas unggul tanaman pangan yang tahan terhadap perubahan iklim, hama, dan penyakit, yang ditandai dengan produktivitas tinggi serta adaptasi terhadap kondisi lingkungan. Menurut data Kementerian Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) secara rutin melepas varietas baru a Persentase jumlah Angkatan kerja sektor pertanian menurun dari 55/1% (1990) menjadi 28,6% (2023) Jumlah Petani 29,3 Juta orang menurun dari tahun 2013 sebesar 31,7 juta orang 66,4% Petani Berusia di Atas 45 Tahun Rata-rata Pendapatan Bersih Perbulan Rp 1,0 Juta 60,78 % Petani Memiliki Lahan £0,5 Hektar 83 % Petani Berpendidikan SMP Ke Bawah Padi Merupakan Komoditas Utama Pertanian (33,38 %) Hanya 46,84% Petani Menggunakan Teknologi 1. Persentase Angkatan Kerja Sektor Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perburuan, dan Perikanan (1986-2024) 2. 60,0% WJ 55,1% 3.55,0% 4. 50,0% 45,0% 5. 40,0% 6. 35,0% 28,6% 30,0% 7. 25,0% 8. 20,0% A Sumber: BPS, 2024 (diolah) Sumber: Sensus Pertanian 2023, SAKERNAS 2023, KKP 2023 Ket: penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) modem, dan/atau penggunaan teknologi digital internet, smartphone, drone; kecerdasan buatan setiap triwulan, seperti yang dilakukan pada triwulan IV 2023, untuk mendukung produktivitas dan ketahanan pangan nasional. Tabel 3 Varietas unggulan pada triwulan IV 2023 di Indonesia Kategori Jenis Nama Varietas Pemohon Nomor Dokumen Tanaman Pangan Jagun g BISI 234 PT. BISI International, Tbk. 3289/HK.540/C/ 10/2023 Tanaman Pangan Padi Sawah IPB 12S Dekan Fakultas Pertanian, IPB University 3571/HK.540/C/ 11/2023 Hortikult ura Alpu- kat GM Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pasaman Barat 355/Kpts/PV.240 /D/VIII/2023 Hortikult ura Cabe Rawit HLB CR 69 CV. Halbanero 357/Kpts/PV.240 /D/VIII/2023 Sumber: PPVTPP, 2023 Teknologi alat dan mesin pertanian di Indonesia mencakup berbagai inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Tabel 4 Teknologi alat dan mesin pertanian Kategori Contoh Alat Fungsi Utama Penggerak Utama Traktor, Traktor Mini, Traktor Besar Menggantikan tenaga hewan, mengolah tanah Alat Pengolah Tanah Rotavator, Kultivator, Bajak Subsoil Memotong, mengaerasi, dan membersihkan tanah Alat Tanam Mesin Penanam Padi, Mesin Penanam Jagung Menanam benih secara otomatis, mengatasi kekurangan tenaga kerja Alat Pemupukan dan Hama Alat Semprot, Mesin Penebar Pupuk Mempercepat penyiraman dan pengendalian hama Alat Pemanenan Combine Harvester, Mesin Pemanen Tebu Memanen dengan efisiensi tinggi, mengurangi waktu Inovasi seperti Indo Combine Harvester, yang dapat menyelesaikan panen dalam 4-6 jam dengan tingkat kebersihan 99%, dan Transplanter yang meningkatkan produktivitas hingga 30%. Teknologi lain seperti drone Equinox untuk pemantauan lahan dan sensor IoT untuk memantau kondisi tanah juga mulai diterapkan, terutama di daerah dengan akses teknologi tinggi. Digitalisasi dan inovasi teknologi menjadi pendorong utama keberlanjutan dan efisiensi sektor perikanan dan pangan di Indonesia, membuka peluang besar untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Dalam sektor perikanan, teknologi pemantauan berbasis satelit dan sensor bawah air untuk memantau kualitas air dan lokasi ikan telah mengurangi pemborosan serta meningkatkan akurasi penangkapan ikan oleh nelayan. Studi World Bank (2023) menunjukkan bahwa penerapan teknologi digital dapat meningkatkan hasil tangkapan hingga 15% dan mengurangi biaya operasional hingga 20%. Selain itu, sistem traceability berbasis blockchain memastikan transparansi dan keamanan produk perikanan, sehingga meningkatkan daya saing di pasar global. Pada sektor pangan hewani, penelitian dalam bidang bioteknologi juga berkembang, dengan fokus pada pengembangan vaksin untuk hewan ternak yang dapat mengurangi ketergantungan pada antibiotik. Hal ini sejalan dengan tren global yang semakin mengutamakan keberlanjutan dalam produksi pangan, mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan bahan kimia. Menurut laporan Food and Agriculture Organization, FAO
(2023), penerapan teknologi vaksin pada peternakan Indonesia dapat meningkatkan efisiensi produksi dan mengurangi kerugian akibat penyakit pada ternak hingga 20%. Di sisi pasca-produksi, Indonesia tengah berada pada momen krusial dengan adopsi teknologi cerdas seperti sensor IoT pada gudang dan kemasan, yang memungkinkan pemantauan real-time suhu, kelembaban, dan kontaminasi pangan, sehingga mengurangi food loss dan menjaga kualitas produk hingga sampai ke konsumen. Teknik pengeringan otomatis, pengemasan vakum, dan atmosfer termodifikasi dengan pendekatan ramah lingkungan, seperti penggunaan nitrogen, berhasil memperpanjang masa simpan produk. Dalam distribusi, pemanfaatan drone, Sistem Informasi Geografis (SIG), dan aplikasi pelacakan berbasis mobile telah meningkatkan efisiensi logistik dan transparansi rantai pasok. Sektor perkebunan, seperti kelapa sawit, kakao, dan kopi, juga mengadopsi IoT untuk memantau kondisi lahan, drone untuk pemetaan dan penyemprotan presisi, serta varietas unggul tahan iklim, yang mampu meningkatkan hasil panen hingga 15%. Kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan BRIN telah mendorong pengembangan teknologi iradiasi pangan untuk komoditas seperti bawang merah, cabai, dan telur, yang dapat memperpanjang ketahanan pangan dan mengurangi kerugian hingga 31% (setara Rp550 triliun per tahun). Selain itu, pengemasan cerdas dan rantai pasok berbasis blockchain mulai diterapkan untuk menjamin pelacakan transparan, deteksi kesegaran, dan keamanan data. Lebih lanjut, sektor agroindustri bergerak menuju pengembangan pangan fungsional terpersonalisasi dan fermentasi presisi, didukung analisis genomik, kecerdasan buatan, dan big data, untuk menciptakan produk bernilai tambah yang sesuai dengan preferensi nutrisi individu. Hilirisasi juga meluas ke produk turunan seperti biodiesel B40, bioetanol, bioplastik, dan minyak kelapa murni (VCO) dari kelapa sawit, memperkuat nilai ekonomi dan keberlanjutan sistem pangan nasional. Dengan integrasi teknologi ini, Indonesia memiliki potensi besar untuk menciptakan sistem pangan yang lebih efisien, berkualitas, dan berkelanjutan. 1.2.1.6 Ekonomi Pangan dan Pertanian Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 270 juta penduduk memiliki tantangan besar dalam menciptakan sistem pangan yang efisien, adil, dan berkelanjutan. Sektor pangan Indonesia mencakup beberapa sub-sektor utama, seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pangan olahan. Sektor pertanian Indonesia berkontribusi signifikan terhadap produk Gambar 7 Vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat r i / I ) M # domestik bruto (PDB) negara, meskipun kontribusinya terus menurun seiring dengan perubahan struktur ekonomi. Gambar 8 Pertumbuhan PDB sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan selalu lebih rendah dari PDB Nasional dan trennya menurun Sumber: BPS (diolah MKDI Kemenko Pangan) Meskipun demikian, nilai riil PDB sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan terus meningkat. Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi besar dalam sektor perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya. Sumber daya perikanan di Indonesia sangat beragam, mulai dari ikan, udang, rumput laut, hingga garam. Meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen ikan terbesar di dunia, pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan peningkatan nilai tambah produk perikanan menjadi isu penting dalam sektor ini. Peternakan juga merupakan sub-sektor penting dalam sektor pangan Indonesia, dengan fokus pada produksi daging sapi, ayam, kambing, telur ayam, serta produk susu. Begitu juga dengan sektor pertanian yang juga memegang peranan penting, dimana komoditas utama pertanian Indonesia antara lain beras, jagung, gula, tebu, kelapa sawit, kelapa, kakao, kopi, sukun, singkong, sagu, ubi kayu, bawang merah, cabai, dan hortikultura. Indonesia adalah salah satu negara penghasil beras terbesar di dunia. Gambar 9 Nilai riil PDB sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan terus meningkat Sumber: BPS (diolah Kemenko Pangan) 1.2.2 Potensi 1.2.2.1 Lahan Tekanan terhadap lahan pertanian produktif di Indonesia semakin mengkhawatirkan akibat alih fungsi lahan untuk infrastruktur, kawasan industri, dan permukiman, yang didorong oleh dinamika pembangunan 12 10,52 11 10 9 8 7 6 g 5 - £ £ 4,59 4,2 4,24 3 3,95 3,92 3,883,75 3,613,37 2 2,251 1,77 / 1,87 Ijl0 W -1 -2 -3 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Q1 2025 -O-Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan -O-PDB Nasional 1.600.000 1.464.3311.454.5871.435.8531.404.1911.378.3991.354.399 1.307.2531.400.000 1.258.376 1.210.9561.171.446 1.129.0531.200.000 1.000.000 L- •3 5 800.000 Q. DC 600.000 400.000 200.000 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Tahun Kehutanan dan Penebangan Kayu Perikanan -O-Pertanian, Kehutanan, dan PerikananPertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian ekonomi. Tingginya nilai ekonomi lahan non-pertanian mendorong pemilik lahan untuk mengonversi lahan pertanian, diperparah oleh lemahnya penegakan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan kurangnya mekanisme kompensasi yang memadai bagi pemilik lahan. Gambar 10 Lahan baku sawah 2019-2024 Fragmentasi lahan pertanian di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, dengan rata-rata kepemilikan lahan petani hanya 0,25–0,5 hektar per keluarga, jauh di bawah skala ekonomis untuk usaha tani yang menguntungkan. Proses fragmentasi ini terus berlanjut akibat sistem pewarisan yang membagi lahan kepada seluruh ahli waris, menghasilkan unit usaha tani yang semakin tidak ekonomis. Akar masalah ini menghambat modernisasi pertanian, karena lahan kecil tidak memungkinkan penggunaan mekanisasi modern secara efisien, memaksa petani bertahan dengan metode tradisional yang padat karya namun rendah produktivitas. Menurut data BPS (2023), sekitar 40 persen lahan pertanian berada dalam kondisi kurang subur, dengan kandungan bahan organik tanah yang terus menurun hingga di bawah 2 persen, jauh dari standar ideal 3-5 persen. Fenomena ini tercermin dari peningkatan luas lahan bera, yang naik dari 0,88 juta hektar pada April 2024 menjadi 1,01 juta hektar pada Mei 2024, menunjukkan ketidakmampuan lahan untuk berproduksi secara optimal. Penurunan kualitas lahan ini dipicu oleh praktik pertanian intensif yang tidak berkelanjutan selama beberapa dekade. Penggunaan pupuk kimia secara berlebihan tanpa diimbangi input organik telah merusak struktur dan biologi tanah, sementara monokultur yang terus-menerus menguras nutrisi spesifik tanpa rotasi yang memadai semakin memperparah kondisi. Selain itu, erosi tanah akibat pengolahan lahan yang tidak sesuai kaidah konservasi menyebabkan hilangnya lapisan tanah subur, ditambah lagi dengan pencemaran tanah dari residu pestisida dan limbah industri serta perubahan iklim dengan pola curah hujan ekstrem yang mempercepat degradasi melalui erosi dan pencucian hara. Implikasi dari penurunan kualitas lahan ini sangat serius bagi ketahanan pangan nasional. Kondisi lahan yang tidak sehat juga membuat tanaman lebih rentan terhadap hama dan penyakit, sehingga menambah beban petani. Jika dibiarkan berlanjut, degradasi ini mengancam keberlanjutan produksi pangan dan berpotensi memicu krisis pangan dalam jangka panjang. 2019 (Ha) 2024 (Ha) Detail perubahan lahan baku sawah 2019-2024 untuk 16 provinsi Jawa Timur * -6932 1.661Jawa Tengah 4 -62193987.468 928.218 916.798 654.818 660.638 470.602 519.484 291.145 343.373 361.699 337.284 IT Jawa Barat -11420 Sulawesi Selatan 5820 Sumatera Selatan t 48882 Ik . r ' i Kalimantan Selatan f 52228 Lampung V -24415 * *308.668 311.834 234.542 237.341 £2 242.972 200.499 204.335 197.845 194.282 188.521 155.520 176.693 116.828 126.985 136.486 100.963 I I Sumatera Utara 1* 3166 I 1Wfctl* NTB * 2799 Aceh -11186 bersumber dari Keputusan Menterl ATR/Kepala BPN No.686/SK- P0.03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 tentang Penetapon Luos Lohon Baku Sowoh Nasional Tahun 2019 bersumber dori Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No.446.1/SK- PO.03.03/V/2024 Tanggal 31 Mel 2024 tentang Penetapon Luos Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2024 Kalimantan Barat 4 -42473 t Banten IV -6490 Sumatera Barat IV -5761 JJ7 463 948 Ha 7 384 341 Ha NTT H* 21173 1 79 607 Ha dalam 5 tahun Sulawesi Tengah * 10157 Update peta lahan baku sawah 2024 akan memperbarui dasar penghltungan KSA padi dari LBS 2019 menjodi LBS 2024. KSA saat ini masih menggunakan LBS 2019. Sumber: BPS (Diolah Kemenko Bidang Pangan) Kalimantan Tengah 4 -35523 Gambar 11 Perbandingan Target dan Sektor ENDC Dalam konteks ini, sektor pertanian menjadi sektor strategis, baik dalam agenda mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim. Sektor ini masuk dalam limasektor prioritas Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC), bersama energi, limbah, industri, dan FOLU ( Forest and Other Land Use ). Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sektor pertanian berkontribusi sekitar 60% terhadap emisi gas rumah kaca dan termasuk dalamlima sektor prioritas mitigasi dan adaptasi, bersama energi, limbah, industri,dan FOLU. Praktik pertanian ramah lingkungan, seperti pertanian organik, agroforestry , serta penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk pengendalian hama dan pemupukan, mulai diadopsi oleh sebagian petani untuk mengurangidampak negatif terhadap lingkungan.1.2.2.2 Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang laut Indonesia memiliki potensi laut yang sangat besar, mencakup 70 persen wilayah nasional, namun pengelolaannya belum optimal untuk mendukungketahanan pangan. Tata ruang laut yang belum terintegrasi sering kali memicukonflik pemanfaatan antara sektor perikanan tangkap, budidaya, pariwisata,dan konservasi. Akibatnya, tanpa perencanaan tata ruang laut yang komprehensif, beberapa wilayah mengalami eksploitasi berlebihan, sementarapotensi di wilayah lain justru tidak termanfaatkan. Gambar 12 Ilustrasi Pemanfaatan Ruang Laut Sumber: Kemenko Marves 2021 SIM - *ÿ * - I \ * M P 3 5 £ = 5 9 S - > * -- u! 5 ; t ' F l 1 - I Ell It 5 M :", a m E n 1 i i i i s IK I" |1 ‘ h [ 1 1 ! II E i 1 I 1 i s - - i - r T W JJl Mi I i _ : \
g.. . - ~ In 3 I I!1 3 " | ![|> if. 5|!5 £.h i * h a! n*s it* h I ‘ ! I iu i i - r = I S i Permasalahan utama pengelolaan ruang laut terletak pada fragmentasi kewenangan dan lemahnya koordinasi antar sektor. Tumpang tindih perizinan antara perikanan, pertambangan, dan transportasi laut menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Selain itu, data spasial kelautan yang tidak terintegrasi menyulitkan perencanaan berbasis ekosistem, ditambah lagi kapasitas pemerintah daerah yang masih terbatas dalam merancang tata ruang laut. Lemahnya penegakan hukum juga memperparah situasi, membiarkan praktik penangkapan ikan ilegal dan perusakan ekosistem pesisir berlangsung. Di sisi lain, partisipasi masyarakat pesisir dalam proses perencanaan masih sangat minim. Tata ruang laut yang tidak optimal membawa dampak serius bagi sektor perikanan dan ketahanan pangan. Penangkapan ikan berlebih di wilayah tertentu telah menyebabkan penurunan stok ikan hingga 40 persen dalam satu dekade terakhir. Konflik ruang antara perikanan tangkap dan budidaya menghambat pengembangan akuakultur yang produktif, sementara degradasi ekosistem pesisir, seperti terumbu karang dan mangrove, mengurangi produktivitas perikanan hingga 30 persen. Akibatnya, potensi ekonomi biru senilai USD 1,3 triliun per tahun tidak dapat terealisasi secara maksimal, dan nelayan tradisional semakin terpinggirkan dari wilayah tangkapan tradisional mereka. Gambar 13 Urgensi penataan ruang terintegrasi dari sudut pandang kelautan Sumber: Kemenko Marves 2021 Pengembangan sistem informasi geospasial kelautan yang mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan menjadi langkah penting, diikuti dengan penguatan kapasitas pemerintah daerah melalui pelatihan dan pendampingan teknis. Selain itu, pengelolaan perikanan berbasis ekosistem perlu diterapkan untuk menyeimbangkan konservasi dan pemanfaatan produktif. Terakhir, skema co-management yang melibatkan masyarakat pesisir dalam pengelolaan ruang laut dapat menjadi solusi untuk memastikan keberlanjutan dan pemerataan manfaat. 1.2.2.3 Identifikasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil sebagai Sentra Produksi Pangan Indonesia memiliki lebih dari 17.380 pulau dengan beberapa pulau kecil yang berpotensi dikembangkan sebagai sentra produksi pangan. Namun hingga saat ini, belum ada pemetaan komprehensif tentang potensi pulau-pulau kecil untuk pengembangan pangan. Keterbatasan data biofisik, sosial ekonomi, dan ckPMMm ffrn iluKiMMJidiiali vljn i,da- jr.MjB.. urnMihk'i CT' Jij'j;-*: s p-uub-ahm Iblh * n Bii-'l l#| i , AÿnLiiiai L«iLfiirÿiriuiy a *ri in-dahin Inc-dun -jwi[ wr«#( dirai _H jl n«r(id Mi *y«Ji Pa*ng rÿwipje .w t*yagjn li JJ JU ' lu-x-iri dlbw riuwntih WWtft|WUV iÿlMDJ.L !<>ÿ* afep;i»l!» fci«#frW-5 =ÿ " - r J i if* -i vTT uj-jue i- m -3m >ÿ i -ar IX I >-r-Tii-d u j air ii wfMPPyta tÿwÿi W’WTMMW W'drl 60% i' L.' ll-.-I U“a t« is i- P"ÿr'i" iM-mu i. m.1 rJil Ihdmt '«Uii BUlilfaW W'i'W K ***ÿ rrP.ÿHl-ÿh *nn*r t* »4-l h-ftÿy- il I -!pl Strti FKsn + ickkir#M.i riÿ>r. riu »ÿra4ia in i vLi iJIJJi W|.ÿ“T *.-»! 'KMU I..' *tv d.wiM#B9 ±a- - — EB4IV. M [
s.T-| Hriilniu fVavrÿi i litUi irui “ÿi .1 * *ÿ |iiirlMM«««ÿiiMi.wi1i>™pnip*ptnprÿlMMliaipiWTn2«»J™i#d «*JTdi«,i*wrtJ WErf f iHTUtfv '<*;« JÿiiV jA d r.vhLin ten rT-r-iclim liÿjn ufaif* Iwfittu jkuvHil twvu. JTI.U. h-MMJNjp W j-lriuN Muia IPgtomw p’K .+.'.i d?larq. &4ih vn_|irr-l.-l *.aHn.hHWi Mila? l*Ji Jh 6r\ d«i#IM Wkrdi irdM- HKpiifl -flSHW kiVyfc-, E««M toMfcpac brhvwkj tinxr mrÿki rwsi.i. L%jiar- ll»HiiW-ufJ !..=*..3UW.F VcHJ-£tn uifrMJlrift i«u4 M*\l IfaU*11 ywfl rnijh vnwniw dwdMm aksesibilitas menjadi hambatan utama dalam identifikasi dan perencanaan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Tabel 5 Data IKLI Tahun 2020 - 2024 Sumber: Kemenko Marves 2024 Dalam kerangka pembangunan pangan nasional yang berkelanjutan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan perlu mendorong pemanfaatan Indeks Kesehatan Laut Indonesia (IKLI) sebagai instrumen strategis untuk mengukur dan memantau kondisi kesehatan ekosistem laut Indonesia. IKLI merupakan adaptasi dari Ocean Health Index (OHI) yang mengintegrasikan berbagai indikator ekologis, sosial, dan ekonomi guna menilai keberlanjutan pemanfaatan sumber daya laut. Penggunaan IKLI memungkinkan perumusan kebijakan pangan kelautan yang berbasis data ilmiah, termasuk dalam pengembangan perikanan tangkap dan budidaya yang bertanggung jawab, perlindungan habitat pesisir, serta optimalisasi potensi ekonomi biru (blue economy) yang berkelanjutan. Strategi pengembangan pulau kecil sebagai sentra produksi pangan memerlukan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik unik setiap pulau. Pemetaan potensi pulau-pulau kecil secara sistematis dengan teknologi pengindraan jauh dan ground truthing. Pembangunan infrastruktur dasar dengan teknologi yang sesuai untuk pulau kecil seperti desalinasi dan energi terbarukan. Pengembangan model bisnis yang mengintegrasikan produksi, pengolahan, dan pemasaran untuk menciptakan nilai tambah. Penguatan kelembagaan lokal dan pengembangan kapasitas untuk pengelolaan berkelanjutan. 1.2.2.4 Kerusakan Jaringan Irigasi Infrastruktur irigasi merupakan tulang punggung produktivitas pertanian padi yang menjadi makanan pokok nasional. Namun kondisi jaringan irigasi mengalami degradasi yang mengkhawatirkan. Mayoritas infrastruktur irigasi yang dibangun pada era 1960-1970-an telah melampaui usia teknis, dengan tingkat kerusakan mencapai 45-55 persen dari total jaringan irigasi seluas 7,1 juta hektar. Penurunan fungsi ini menyebabkan efisiensi penyaluran air hanya 60-65 persen, jauh di bawah standar teknis 80 persen. D flUjJDJU Kuiim IKUXXll IKLI JCZl I Hi m u Tin«/Tu|uÿ ChKri L'UU limit tuu ju-j'i csriam Uriiri XU D-U I.'.HU 2QL32D2D Data JDJ: 202 L 2021 LULII fe.knl LLTJT SCD Jt-:. Suvbtf Pan Km Fftomwi TMUanai rRHbVflC T.M L«L firluMi Wiin Piudjk Lriut ra-- L'.h E IT1 i- h* - 1 1111 d 1 1 Kb i Uin f.bi P* rliiLbjiiLfli PH%H-> IJML i* bj|.*.,KJ-liPi TA*U PlflLMVikfi Laut Wha|.m fFnyrdu Jau Fn .uhriU dbii fckjcrijl ihirin:-jni.j.“ dm 1 rmp.:l yjr« Ihuiiÿ PffiHw 7 BP* Der>i« KepiÿkBEcarrwri I Mfyub T.E5 7JB 5.02 3,02 3„E7 8,01 E.BL a.:e 3.23 R TfT 7. DO 7.24 ?.W 7.41 Ml fl.D frJ4 Itht- KI.1- fijv brKJ SkW 4.SD u: r Jt, I.Ja a u.-a ic LU IJ! 4 7fi e.oL -E0! 5,7? 53 r.itf 7JJ r.w tM K li Mi i.n 5.3 t.M i.U 7.IU 1 :-v 4.™ *?ÿ ?,» >ÿ*» MIZ TJJ 3.]Z £.?S ?.*3 7.4] T,« 7.43 7.14 It) ID 10 10 K LO W It: 10 ToulikurlUJ ?=.&] 7.irlE- 7S.49 74.7S J5.5U 7 l,tA ».]? 74,71 7B.W Gambar 14 Luas lahan baku sawah menurut ketersediaan irigasi Sumber: Kementerian PUPR Permasalahan kerusakan jaringan irigasi bersifat sistemis dan berlapis. Alokasi anggaran untuk pemeliharaan dan rehabilitasi yang hanya 30 persen dari total anggaran infrastruktur pertanian tidak sebanding dengan kebutuhan. Sistem pengelolaan irigasi yang terfragmentasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan luasan menciptakan gap dalam pemeliharaan. Kapasitas kelembagaan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang lemah dalam operasi dan pemeliharaan tingkat tersier. Sedimentasi yang tinggi akibat kerusakan DAS mengurangi kapasitas saluran hingga 30 persen. Konversi lahan sawah beririgasi menjadi non-pertanian mengurangi efektivitas investasi irigasi. Dampak kerusakan irigasi terhadap produktivitas pertanian sangat signifikan. Penurunan luas tanam padi akibat kekurangan air mencapai 500 ribu hektar per tahun. Produktivitas lahan sawah dengan irigasi rusak turun 30-40 persen dibandingkan irigasi baik. Konflik air antar-pengguna meningkat terutama pada musim kemarau. Biaya produksi meningkat karena petani harus menggunakan pompa air dengan biaya operasional tinggi. Secara agregat, kerugian ekonomi akibat kerusakan irigasi diperkirakan mencapai Rp 15-20 triliun per tahun. Modernisasi irigasi menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Konsep modernisasi irigasi tidak hanya perbaikan fisik tetapi transformasi sistem pengelolaan yang mencakup aspek teknis, kelembagaan, dan manajemen. Peningkatan alokasi anggaran untuk rehabilitasi dan modernisasi dengan target 300 ribu hektar per tahun. Penerapan teknologi irigasi hemat air seperti System of Rice Intensification (SRI) dan alternate wetting and drying. Penguatan kelembagaan P3A melalui capacity building dan pendampingan intensif. Pengembangan sistem monitoring berbasis IoT untuk optimalisasi distribusi air. Integrasi pengelolaan irigasi dengan konservasi DAS untuk keberlanjutan sumber air. 1.2.2.5 Akses Pupuk Bersubsidi Keterbatasan akses petani terhadap pupuk subsidi menjadi kendala kritis dalam upaya peningkatan produktivitas pertanian. Meskipun pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk yang besar, namun berbagai permasalahan sistemis menyebabkan pupuk tidak sampai kepada petani yang berhak dengan tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat harga. Kelangkaan pupuk di tingkat petani terjadi berulang setiap tahun terutama pada musim tanam. Permasalahan distribusi pupuk subsidi berakar pada sistem yang tidak efisien dan rentan penyimpangan. Database petani yang tidak akurat menyebabkan alokasi tidak sesuai kebutuhan riil. Rantai distribusi yang panjang dan melibatkan banyak pihak menciptakan peluang kebocoran dan penyimpangan. Sistem pengawasan yang lemah membiarkan praktik Luas Lahan Baku Sawah 2024 7.384.341 Ha Lahan Sawah Tadah Hujan Dalam Luas Baku D.I./D.I.R. 4.727.588 Ha Luar Luas Baku D.I./D.I.R. 2.656.753 Ha Sawah di luar luas baku adalah sawah yang memerlukan kegiatan Pembangunan Daerah Irigasi (D.I.) atau Daerah Irigasi Rawa (D.I.R) baru, agar dapat meningkatkan Indeks Pertanaman. penyelundupan dan penjualan pupuk subsidi ke sektor non-pertanian. Disparitas harga pupuk subsidi dan non-subsidi yang besar menciptakan insentif untuk penyimpangan. Kapasitas produksi pupuk domestik yang terbatas menyebabkan ketergantungan impor yang rentan terhadap fluktuasi pasar global. Gambar 15 Regulasi pengadaan pupuk bersubsidi telah dipangkas, sehingga dapat cepat dan langsung diterima petani Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi melalui koordinasi lintas sektor yang menghasilkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong implementasi prinsip 7 Tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. 1.2.2.6 Susut dan Sisa Pangan 1.2.2.6.1 Susut Pangan Akibat Penanganan Pasca Panen Permasalahan susut dan sisa pangan (SSP) – Food Lost and Waste (FLW) akhir-akhir ini menjadi perhatian karena luasnya dampak buruk yang ditinggalkan. Sisa susut pangan merujuk pada jumlah pangan yang hilang atau terbuang sepanjang rantai pasok pangan, baik dalam proses produksi, distribusi, maupun konsumsi. Masalah ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga lingkungan, karena berkontribusi terhadap pemborosan sumber daya alam yang digunakan untuk memproduksi pangan yang pada akhirnya tidak sampai ke tangan konsumen. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, memiliki tantangan besar dalam mengelola produksi pangan secara efisien. Menurut data dari Food and Agriculture Organization (FAO), sekitar 13- 15 persen dari total produksi pangan global mengalami susut dan sisa pangan sepanjang rantai pasok. Di Indonesia, meskipun data pasti mengenai sisa susut pangan masih terbatas, namun berbagai studi menunjukkan bahwa angka ini bisa lebih tinggi dalam beberapa komoditas utama, seperti beras, buah-buahan, sayur-sayuran, dan produk olahan pangan. Gambar 16 Proporsi timbulan FLW dibandingkan total suplai domestik 2000- 2019 pada 5 sektor pangan Sumber: Bappenas 2020 Distribusi ke Titik SerahPerencanaan Kebutuhan Pupuk (e-RDKK) Alokasi Kepmentan Produksi Uni I PUPUK INDONESIA 0 HOLDING COMP ANV 100% n 90% - 80% - 70% - 68,2 76,660% 85,8 94,2 98,650% - 40% 30% - 20% - 31,8 23,410% - 14,2 5,80% Tanaman Pangan Tanamanan Hortikultura Perkebunan Petemakan Perikanan Suplai Domestik yang termanfaatkan 2000-2019FLW 2000-2019 Gambar 17 Proporsi timbulan FLW dibandingkan total suplai domestik 2000- 2019 pada 11 Kategori Pangan Sumber: Bappenas 2020 Pada tingkat produksi, banyak hasil pertanian yang tidak dapat diambil atau dibuang karena kerusakan akibat bencana alam, perubahan iklim, atau kurangnya teknologi pascapanen yang memadai. Selain itu, di tingkat distribusi, ketidakseimbangan infrastruktur dan sistem distribusi pangan yang belum merata, khususnya di daerah terpencil dan pedesaan, menyebabkan banyak pangan rusak atau tidak sampai ke konsumen dengan kualitas yang baik. 1.2.2.6.2 Susut dan Sisa Pangan Akibat Kebiasaan dan Pola Konsumsi Fenomena susut dan sisa pangan di tingkat konsumsi telah mencapai skala yang mengkhawatirkan. Data menunjukkan tahap konsumsi menyumbang kehilangan terbesar dengan 5-19 juta ton per tahun, didominasi oleh padi-padian sebesar 12-21 juta ton per tahun. Sektor hortikultura menunjukkan inefisiensi tertinggi dengan kehilangan mencapai 62,8 persen dari total pasokan domestik sayuran. Susut dan sisa pangan ini mencerminkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin konsumtif namun kurang bijaksana. Gambar 18 Tahap rantai pasok pangan penyebab sisa dan susut pangan Dampak susut dan sisa pangan menciptakan beban berganda (triple burden) yang merugikan. Secara ekonomi, nilai makanan yang terbuang setara dengan triliunan rupiah per tahun yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain. Dari perspektif sosial, susut dan sisa pangan terjadi bersamaan dengan masih tingginya angka kelaparan dan gizi buruk, mencerminkan ketimpangan akses pangan. Dampak lingkungan sangat signifikan karena makanan yang terbuang menghasilkan emisi metana di tempat pembuangan 100% 90% 37,280% 54,570% 69,3 70,176,660% 80,586,6 50% SHE 40% 62,830% 45,520% 30,7 29,923,510% 19,513,4 0% £ & & 8 8P & & <*ÿ && G &0 ft 9ÿ <3 V9$p & & #8 & J? <tf # Suplai Domestik yang termanfaatkan 2000-2019FLW 2000-2019 FOOD LOSS « n \t it IN Pertanian & Peternakan Penyimpanan Transportasi Pemrosesan FOOD WASTE “W FFi -k Toko Grosir & Retail Rumah Tangga Layanan Makanan sampah, berkontribusi terhadap perubahan iklim. Sumber daya yang digunakan untuk produksi makanan yang akhirnya terbuang, termasuk air, energi, dan lahan, menjadi sia-sia. Gambar 19 Dua kategori utama sisa dan susut pangan di Indonesia Sumber: Bappenas 2021 Perubahan perilaku konsumsi memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan edukasi, regulasi, dan inovasi. Kampanye nasional tentang konsumsi pangan berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak susut dan sisa pangan. Pengembangan kurikulum pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai anti susut dan sisa pangan sejak usia dini. Implementasi regulasi yang mendorong donasi makanan layak konsumsi dan mengurangi pembuangan. Pengembangan teknologi dan aplikasi untuk membantu perencanaan belanja dan manajemen stok makanan rumah tangga. Promosi gerakan berbagi makanan (food sharing) untuk mendistribusikan kelebihan makanan. Pengembangan sistem pengolahan sisa makanan menjadi kompos atau energi untuk ekonomi sirkular. Kerja sama dengan sektor swasta untuk mengimplementasikan program pengurangan sisa pangan (food waste) di restoran, hotel, dan retail. Gambar 20 Pendekatan ekonomi sirkular di bidang pangan Sumber: Bapanas 2024 1.2.2.7 Distribusi Komoditas Pangan 1.2.2.7.1 Rantai Pasok yang Berbelit dan Panjang Sistem rantai pasok komoditas pangan nasional saat ini masih menghadapi kompleksitas struktural yang signifikan. Mata rantai distribusi yang panjang dari produsen hingga konsumen telah menyebabkan inefisiensi sistemik yang tercermin dari disparitas harga komoditas strategis antardaerah yang mencapai 15-30 persen. Fenomena ini paling kentara terlihat pada komoditas beras dan cabai, di mana perbedaan harga antara sentra produksi di rno<nM»taPoo* to** K M -««ÿ»* •. 0+i**m*n »••*>•iÿMT IP * 10•l I4P fea*i 0 'l MENCECAH TERJADINYA FOOD LOSS « WASTE Prmnnffl#tnn (rbogai paogitn MENDONASIKAN PANCAN BERLEBIH I /ÿ tkononr* Wkulftf <0 D-diinq P»nÿ«n A Pemanfaatan untuk pakan hewanI Nmanltauo non ponÿtn ft Kompos PMunfuun uMuh induvl/> ) Umbah Pingin Jawa dengan wilayah konsumen di Indonesia Timur dapat mencapai tingkat yang sangat merugikan konsumen akhir. Akar permasalahan terletak pada belum optimalnya integrasi sistem distribusi dari hulu ke hilir yang menyebabkan setiap mata rantai mengambil margin keuntungan secara berlapis. Tingginya biaya transaksi ini diperparah oleh lemahnya posisi tawar petani dalam sistem perdagangan serta belum efektifnya peran kelembagaan ekonomi petani seperti koperasi dan kelompok tani dalam memotong rantai distribusi yang panjang. Gambar 21 Peta disparitas harga beras medium [A] dan cabai merah keriting [B] Tahun 2025 Sumber: SP2KP, kementerian Perdagangan Kondisi ini membawa dampak multidimensi yang merugikan berbagai pihak. Petani sebagai produsen mengalami penurunan margin keuntungan karena harus menjual dengan harga rendah kepada tengkulak, sementara konsumen harus membayar mahal di tingkat retail. Secara makro, situasi ini mengganggu stabilitas pasokan dan harga pangan nasional serta menurunkan daya saing komoditas pangan Indonesia di pasar regional. Pembangunan food hub yang terintegrasi di sentra-sentra produksi menjadi prioritas untuk mengkonsolidasikan produk petani dan meningkatkan efisiensi distribusi. Penguatan kelembagaan petani melalui koperasi modern dan implementasi sistem resi gudang akan memberikan petani alternatif dalam memasarkan produknya. Pengembangan sistem informasi pasar yang transparan dan real-time juga menjadi kunci agar seluruh pelaku dapat mengakses informasi harga secara adil. Tidak kalah pentingnya adalah peningkatan koordinasi antar lembaga pemerintah untuk menghilangkan hambatan regulasi dalam distribusi pangan antardaerah. 1.2.2.7.2 Distribusi Hasil Pangan Ketimpangan infrastruktur distribusi pangan menjadi tantangan krusial dalam mewujudkan ketahanan pangan yang merata di seluruh Indonesia. A B .Vfifi , V ' -*.y bn:U> *+ÿ? ' m'*-ai3£>*+» 3~~ /' J «% 0 * 0 Rendah Konsentrasi infrastruktur di wilayah perkotaan telah menciptakan kesenjangan aksesibilitas yang signifikan, dimana daerah perdesaan, terpencil, dan kepulauan mengalami keterbatasan akses terhadap pangan berkualitas. Situasi ini diperparah dengan tingginya angka susut hasil pascapanen yang mencapai 20-35 persen untuk komoditas hortikultura, menunjukkan inefisiensi sistem yang sangat merugikan. Keterbatasan infrastruktur transportasi dan pergudangan di daerah sentra produksi menjadi bottleneck utama dalam sistem distribusi. Mayoritas petani tidak memiliki akses terhadap fasilitas penyimpanan yang memadai, memaksa mereka untuk segera menjual hasil panen dengan harga rendah. Kondisi ini diperburuk dengan belum memadainya fasilitas rantai dingin untuk komoditas yang mudah rusak seperti sayuran, buah-buahan, dan produk perikanan. Ketiadaan cold chain yang terintegrasi dari farm to table menyebabkan penurunan kualitas produk secara drastis selama proses distribusi. Dampak dari kondisi ini sangat merugikan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Kehilangan hasil pangan yang tinggi tidak hanya merugikan petani secara finansial, tetapi juga mengurangi ketersediaan pangan bagi konsumen. Kualitas dan nilai gizi pangan yang sampai ke konsumen menurun signifikan, terutama untuk produk-produk segar. Terbatasnya jangkauan distribusi juga menyebabkan banyak wilayah mengalami kelangkaan pangan segar, memaksa masyarakat mengonsumsi pangan olahan yang kurang bergizi. Semua ini berujung pada meningkatnya biaya distribusi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Gambar 22 Upaya meningkatkan distribusi pangan Mengatasi permasalahan distribusi memerlukan pendekatan komprehensif dan investasi yang signifikan. Pembangunan infrastruktur distribusi harus dilakukan secara merata dengan prioritas pada wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal. Pengembangan sistem rantai dingin terintegrasi menjadi keharusan untuk menjaga kualitas produk dari sentra produksi hingga ke tangan konsumen. Modernisasi transportasi dan pergudangan dengan memanfaatkan teknologi Internet of Things (IoT) dapat meningkatkan efisiensi monitoring dan kontrol kualitas. Program peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam penanganan pascapanen juga krusial untuk mengurangi susut hasil di tingkat on-farm. Pengembangan skema kemitraan yang melibatkan UMKM dan koperasi akan memperkuat jaringan distribusi hingga ke tingkat masyarakat. 1.2.2.7.3 Logistik Pangan Kompleksitas geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia menciptakan tantangan unik dalam pembangunan sistem logistik pangan A Pengembangan sistem rantai i £A Modernisasi transportasi Pembangunan mfrastruktur di«trrtHisi yang dan pergudangan MENINGKATKAN DISTRIBUSI KOMODITAS PANG AN Program peningkatan kapaxitaa dalam penanganan pascapanen Pengembangan skema kemitraan UMKMdan koperasi yang efisien. Dengan lebih dari 17.380 pulau dan disparitas pembangunan antarwilayah yang masih tinggi, sistem logistik pangan nasional dituntut untuk mampu menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pasokan pangan di seluruh wilayah. Namun kenyataannya, sistem yang ada saat ini masih jauh dari optimal dengan biaya logistik yang mencapai 24 persen dari PDB, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga. Gambar 23 Perbandingan biaya logistik Indonesia dengan negara tetangga Berdasarkan sumber Bank Dunia (2020), biaya logistik Indonesia tertinggi di kawasan negara ASEAN yaitu sebesar 24%. Bahkan jika dibandingkan negara China (14%), India (13%), dan Jepang (8%). Hal tersebut, dapat menjadi motivasi kuat bagi pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja logistik Indonesia. Salah satu tantangan utama yang terus menjadi perhatian adalah tingginya biaya logistik nasional. Pemerintah telah menetapkan target penurunan biaya logistik hingga kisaran 12.5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 5 tahun ke depan dengan baseline 14,29% di tahun 2022. Gambar 24 Perhitungan biaya logistik Sumber: Bappenas 2025 Fragmentasi pengelolaan logistik pangan di berbagai kementerian dan lembaga telah menciptakan inefisiensi sistemik. Tidak adanya single authority yang mengkoordinasikan seluruh aspek logistik pangan menyebabkan tumpang / j *2o% * <L - Ilf '-A t w 13% J / 15% # 24% 8% ---- ( * S13% * MM C"' m* i * 14% 8% Sumter tt.mk DIIMU(/0;0) Biaya Logistik terhadap PDB (%) 25,00 20., 00 21,38 20,62 20,01 18,74 18,45 18,7715,00 17,48 17,87 17,4417,29 16,66 16,41 16,2916,61 16 54 ) 14,14 14,2913,3610,00 5,00 0,00 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022
(10)(10) 14,293ÿ PDB 2022 Biaya Logistik 14.29 .52 13.3 13 12.8 12.5 * dumber: Bapneixas 2023 Biaya Transportasi (8,79%) Biaya Parsed iaan& Pergudangan(3,19%) Biaya Admlr»lstrasi(2,30%)X02t» 7020 202/ 2029Unseline tindih program dan pemborosan sumber daya. Sistem informasi logistik yang belum terintegrasi membuat pengambilan keputusan menjadi lambat dan tidak akurat. Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur logistik di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) menyebabkan biaya distribusi menjadi sangat mahal dan waktu tempuh yang lama. Inefisiensi sistem logistik membawa dampak serius terhadap ketahanan pangan nasional. Distribusi bantuan pangan dalam situasi darurat menjadi tidak efektif karena tidak adanya data real-time tentang stok dan kebutuhan. Respons terhadap fluktuasi harga atau kelangkaan pangan menjadi lambat karena informasi yang terfragmentasi. Disparitas ketersediaan pangan antarwilayah tetap tinggi dengan wilayah timur Indonesia konsisten mengalami harga pangan yang lebih mahal. Beban anggaran negara juga membengkak karena harus menyediakan subsidi transportasi yang besar untuk menjaga stabilitas harga. Reformasi sistem logistik pangan memerlukan perubahan struktural yang fundamental. Pengembangan platform digital terintegrasi yang menghubungkan seluruh stakeholder dari produsen hingga konsumen akan meningkatkan transparansi dan efisiensi. Investasi masif dalam infrastruktur logistik di wilayah tertinggal harus menjadi prioritas nasional dengan skema pembiayaan yang inovatif. Pengembangan sistem transportasi multimoda yang mengoptimalkan kombinasi darat, laut, dan udara akan menurunkan biaya secara signifikan. Penyederhanaan regulasi dan harmonisasi prosedur antardaerah juga krusial untuk menghilangkan hambatan non-tarif dalam distribusi pangan. 1.2.2.8 Distribusi Komoditas Pangan Fenomena penuaan petani (aging farmers) telah menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan sektor pertanian Indonesia. Data menunjukkan rata-rata usia petani saat ini telah melampaui 45 tahun dengan tingkat regenerasi yang sangat mengkhawatirkan. Generasi muda, terutama yang berpendidikan, cenderung memandang pertanian sebagai pilihan karier terakhir yang hanya diambil ketika tidak ada alternatif lain. Persepsi negatif ini telah mengakar kuat dan mengancam masa depan ketahanan pangan nasional. Gambar 25 Sebaran petani menurut generasi Sumber: BPS 2023 Keengganan generasi muda terjun ke sektor pertanian didorong oleh berbagai faktor yang saling terkait. Pertanian dipersepsikan sebagai pekerjaan Post Qeneraal Z |Post Oenerasi Z lahlr Tahun 7011 Oat w Cenerasl Z 2.24% Pra Boomor - 10 Tahun>r I. |Qonarasl Z lahlr Tattun 1997-2012 ikliaan uan n milenlel I w laltir Tnhun 1981 1996 25.61%Oaby Bi 27-42 tahunf hi m<i 27.81% M GENEHAS) X lahlr Tnhun 1966-1980 Porklraan usla aakarang 41 50 tahun BABY BOOMER lahlr Tahun 1946-1964 Porklraan uaia aakarang 69-77 tahun G9rt9r«sf X 42.39% lahlr Itlirlvn Tahun 1144 Parhliaan uala llnlM O Aftt 7a TAHUN dengan pendapatan rendah dan penuh ketidakpastian, sangat tergantung pada cuaca dan fluktuasi harga yang tidak terprediksi. Akses terhadap lahan pertanian semakin sulit dengan harga yang tidak terjangkau oleh pemuda, sementara skema pembiayaan untuk modal usaha masih sangat terbatas. Dampak dari krisis regenerasi ini akan sangat fatal bagi Indonesia. Keberlanjutan produksi pangan nasional terancam serius ketika tidak ada generasi penerus yang mengambil alih usaha tani. Kapasitas inovasi di sektor pertanian akan mandek karena generasi tua cenderung resisten terhadap perubahan. Indonesia juga akan kehilangan potensi bonus demografi di sektor pertanian ketika jutaan pemuda produktif memilih berurbanisasi daripada mengembangkan pertanian modern. Membalik tren ini memerlukan perubahan paradigma fundamental tentang pertanian. Program petani muda millennial sebagai bentuk regenerasi sumber daya manusia pertanian dan perikanan harus dirancang secara komprehensif dengan menyediakan paket lengkap akses lahan, modal, teknologi, dan mentoring bisnis. Modernisasi pertanian melalui smart farming, hidroponik, dan pertanian presisi akan mengubah image pertanian menjadi sektor yang high-tech dan menarik. Pengembangan model bisnis pertanian yang menguntungkan seperti agrowisata, pertanian organik premium, dan sistem pertanian terpadu menunjukkan bahwa pertanian bisa sangat menguntungkan. Kampanye masif untuk meningkatkan citra dan apresiasi sosial terhadap profesi petani modern perlu dilakukan secara sistematis. Fasilitasi akses pasar melalui e-commerce dan kontrak farming memberikan kepastian pendapatan. Yang terpenting adalah membangun ekosistem yang mendukung dengan melibatkan perguruan tinggi sebagai inkubator inovasi, industri sebagai off-taker, dan komunitas sebagai sistem pendukung. 1.2.3 Tantangan 1.2.3.1 Peningkatan Jumlah Penduduk dan Urbanisasi Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa dan urbanisasi yang pesat meningkatkan tekanan terhadap sistem pangan nasional untuk memenuhi kebutuhan pangan yang terus meningkat. Hal ini memerlukan strategi yang terintegrasi dan kolaboratif antara berbagai kementerian serta partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta. Gambar 26 Penduduk Indonesia berdasarkan pulau, hasil SP2020 Sumber: BPS 2020 1.2.3.2 Keberlanjutan Lingkungan Sektor pertanian berkontribusi signifikan terhadap emisi gas rumah kaca, yang mencapai sekitar 19% dari total emisi nasional pada tahun 2022 menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Praktik pertanian 5*.10* <151.6 Mai 21.68* |5B,6 ,uU) 7.J6* OM ilitll 6 15* (16,6 |ut«) 5.54* 115,0 Mai 317* (a,6|uta> lUlt-Nuw a M>luku-P«(MVUUIMHI OMmancanimmm x <r *# * * * ramah lingkungan, seperti pertanian organik, agroforestri, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk pengendalian hama dan pemupukan, mulai diadopsi oleh sebagian petani untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Menurut data dari Kementerian Pertanian, luas lahan pertanian organik di Indonesia meningkat sebesar 5% setiap tahun dalam periode 2018-
2023.Meskipun demikian, angka ini masih jauh dari ideal, mengingat target yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sektor pertanian dan perubahan penggunaan lahan menyumbang sekitar 60% dari total emisi GRK di Indonesia. Oleh karena itu, upaya mitigasi melalui pengurangan emisi dan peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya alam menjadi sangat penting. Gambar 27 Indeks intensitas Emisi Gas Rumah Kaca menurut lapangan usaha dan rumah tangga (juta ton) 2019 – 2023 Sumber: BPS 2025 Perubahan iklim telah memberikan dampak langsung terhadap ketahanan pangan, di mana variabilitas iklim yang meningkat menyebabkan gangguan pada produktivitas pertanian, ketahanan pangan, dan keberlanjutan sumber daya alam. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun 2023, beberapa wilayah di Indonesia mengalami kekeringan yang meluas, mempengaruhi 1,5 juta hektar lahan pertanian dan menyebabkan penurunan hasil produksi pangan seperti padi dan jagung hingga 20-30%. Dari segi regulasi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pertanian berkelanjutan, antara lain melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Sistem Pangan Nasional, yang menekankan pentingnya ketahanan pangan berbasis keberlanjutan. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga turut berperan dalam pembangunan infrastruktur irigasi yang efisien dan ramah lingkungan untuk mendukung kelancaran praktik pertanian berkelanjutan. 1.2.3.3 Kesejahteraan Petani dan Nelayan Berdasarkan data Survei Ekonomi Pertanian (SEP) 2024 dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), pendapatan pekerja berusaha sendiri di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tampaknya meningkat pada 2024. Rata-rata pendapatan bersih diperkirakan Rp1,46 juta per bulan pada Februari — -- -'Ckjtuh L« |H >;r Luÿi HmWu- 13A m rv-111 r> Mhiu-i- dMiÿ-fr-ura* XTT z 'Frrv md ri i.hnf f VdU f r ftnjnfrngift ,±v, Fv- i/j+jj £ÿ>'ÿ J mno i l-i#u alli \ /or U I- . ’1 rr-ipxhn Li ill i LIJF -1ÿ flfprkfy nctGu c im i _ KiH-ÿnjn .-I. rÿTtuvr, L-4*> LW>I1ÿL> UtPp »M& hrfrt, Srrtttfft Wart imp n mi cn.' fKT«ui: n «*ÿ: i M«V we- iiampc-riii httuswai 1 Ml 1 t J1 V Il l I ao ••1/ W -- - i IKJ4XI-. *«-.*,ÿ .Ml - --- R**"**iTi*#p4i FfraiaWsh?£j1S WO S?1 M?* M3 T ufiini.'Yhsil dan Rp1,65 juta pada Agustus. Untuk petani individu, pendapatan bervariasi menurut komoditas dan luas lahan; misalnya, petani padi dengan 1 hektar dapat memperoleh sekitar Rp11,08 juta per siklus (4 bulan), atau Rp2,78 juta per bulan. Petani tanaman pangan, seperti padi dan jagung, khususnya di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, mengalami fluktuasi pendapatan yang besar, yang dipengaruhi oleh harga komoditas yang tidak stabil, hasil panen yang tergantung pada kondisi cuaca, serta biaya produksi yang meningkat akibat harga bahan bakar dan pupuk yang terus naik. Penurunan harga hasil pertanian, terutama pada masa panen raya, seringkali menyebabkan pendapatan petani menurun drastis. Gambar 28 Perbandingan nilai rata-rata NTP dan NTP Pangan 2008 – 2025 Sumber: BPS 2025 Di sisi lain, nelayan juga menghadapi kesulitan serupa. Meskipun lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan petani, namun pendapatan ini masih tergolong rendah, mengingat tantangan yang mereka hadapi, seperti ketidakpastian hasil tangkapan ikan, harga bahan bakar untuk kapal, serta akses terbatas terhadap teknologi perikanan yang efisien. Nelayan tradisional, khususnya di daerah pesisir terpencil, seringkali tidak memiliki alternatif mata pencaharian dan bergantung sepenuhnya pada hasil tangkapan yang berfluktuasi. Perkembangan Nilai Tukar Petani (NTP) per Provinsi dari 2019-2024 menunjukkan variasi yang signifikan antar daerah, mencerminkan ketimpangan kesejahteraan petani di berbagai wilayah Indonesia. Faktor lain yang mempengaruhi rendahnya tingkat kesejahteraan petani dan nelayan adalah kurangnya akses terhadap pembiayaan yang terjangkau, pendidikan yang memadai, serta kurangnya infrastruktur yang mendukung produktivitas sektor pertanian dan perikanan. Pembangunan infrastruktur irigasi, fasilitas pasca- panen, dan pelabuhan perikanan yang lebih baik dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan kelompok ini. Gambar 29 Nilai Tukar Nelayan (NTN) 2019 – 2024Sumber: BPS 2024 (diolah Suhana) Akses terhadap modal bagi petani dan nelayan seringkali terhambat oleh rendahnya tingkat inklusi keuangan, dengan banyak petani dan nelayan yang belum terjangkau oleh layanan perbankan formal. Sebagian besar petani dan nelayan bergantung pada pinjaman rentenir dengan bunga yang sangat tinggi, yang semakin memperburuk kondisi finansial mereka. Selain itu, tingkat literasi keuangan di kalangan petani dan nelayan juga relatif rendah, yang menghambat mereka untuk memanfaatkan berbagai produk keuangan yang dapat mendukung usaha mereka. Petani dan nelayan di Indonesia menghadapi dampak langsung perubahan iklim, seperti cuaca ekstrem, perubahan pola hujan, dan kenaikan suhu yang mempengaruhi hasil pertanian dan tangkapan ikan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2019-2024), tercatat bahwa sektor pertanian, yang mencakup tanaman pangan utama seperti padi, jagung, dan kedelai, mengalami penurunan produktivitas akibat ketidakpastian iklim. Selain itu, sektor perikanan juga turut terdampak, dengan nelayan menghadapi penurunan hasil tangkapan akibat perubahan suhu air laut yang mempengaruhi populasi ikan dan ancaman abrasi pantai yang merusak ekosistem pesisir. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa produksi perikanan tangkap mengalami penurunan 4-5% pada periode yang sama, sementara kerugian ekonomi akibat bencana alam seperti banjir dan angin topan diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. 1.2.3.4 Transformasi Tata Kelola Pangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan pangan yang terintegrasi. Koordinasi antar kementerian sangat penting untuk mencapai tujuan ketahanan pangan. Penting bagi semua pihak untuk memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga, baik pusat maupun daerah untuk memperbaiki mekanisme koordinasi, serta memperbarui kebijakan pangan sesuai dengan tantangan global dan domestik. Strategi tersebut harus mencakup penguatan data dan sistem informasi pangan yang lebih terintegrasi, intensifikasi, ekstensifikasi, pengembangan infrastruktur pangan, serta penyelarasan program-program antara kementerian untuk menjamin ketahanan pangan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tata kelola pangan yang baik ( Good Food Governance ) menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pangan yang adil, berkelanjutan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Implementasi kebijakan pangan yang efektif memerlukan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, dengan memperhatikan berbagai faktor I* tmm tn * mat s t l£H3|flIIIX2Sffifxf||| seperti ketersediaan pangan, keberlanjutan, dan keamanan pangan. Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga ketahanan pangan, termasuk peningkatan ketergantungan pada impor pangan strategis, seperti beras, gandum, dan kedelai, yang dapat berisiko terhadap ketahanan pangan domestik. Oleh karena itu, kebijakan pangan harus dirancang untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri dengan teknologi pertanian modern, memperkuat distribusi pangan yang efisien, dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui akses yang lebih baik terhadap pasar dan sumber daya. 1.2.3.5 Keterjangkauan dan Distribusi Pangan Keterjangkauan dan distribusi pangan di Indonesia merupakan isu krusial yang berdampak langsung pada stabilitas harga pangan pokok dan keamanan pangan. Indonesia menduduki peringkat ke-63 dari 113 negara dalam edisi GFSI tahun 2022. Di kawasan Asia-Pasifik, Indonesia berada di peringkat ke-10 dari 23 negara. Indonesia menunjukkan kinerja terbaik pada pilar Keterjangkauan dengan skor 81,4, dan kinerja terlemah pada pilar Keberlanjutan dan Adaptasi dengan skor 46,3. Indonesia unggul dalam memastikan ketersediaan makanan yang terjangkau di sisi konsumen melalui program jaring pengaman pangan yang kuat. Gambar 30 Skor ketahanan pangan Indonesia tahun 2022 Sumber: Global Food Security Indeks 2022 Terkait stabilitas harga pangan pokok, volatilitas harga pangan masih menjadi tantangan besar, dipengaruhi oleh fluktuasi harga global, cuaca ekstrem, dan kebijakan perdagangan yang tidak konsisten. Pada Januari 2025 misalnya, terjadi deflasi, berbeda dengan bulan sebelumnya dan bulan yang sama di tahun 2024 yang mengalami inflasi. Dalam konteks ini, stabilitas harga pangan menjadi salah satu faktor kunci untuk menjamin akses yang adil terhadap pangan yang bergizi bagi seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, distribusi pangan masih menghadapi kendala akibat gangguan rantai pasok yang disebabkan oleh faktor eksternal seperti pandemi COVID-19 dan konflik global yang mempengaruhi kestabilan pasokan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penguatan sistem rantai pasok yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Penelitian terbaru dari World Food Programme (WFP) merekomendasikan pengembangan platform sistem informasi untuk memantau dan mengevaluasi rantai pasok pangan secara efektif. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap pangan yang sehat dan bergizi, sesuai dengan prinsip keberlanjutan yang diamanatkan dalam agenda SDG 2030. Indonesia menargetkan tahapan perubahan bisa dicapai sesuai target SDG 2030 guna mencapai Indonesia Emas 2045. Jalur strategis transformasi sistem pangan mengamanatkan 3 elemen utama, yaitu efisiensi, keberlanjutan dan inklusivitas. 81,4 60,2 56,2 50,9 46,3 Kondisi Ketahanan Keterjangkauan Pangan Ketersediaan Kualitas dan Keberlanjutan dan Keamanan Pangan Adaptasi 1.2.4 Struktur Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Pembangunan Pangan Nasional Kementerian Koordinator Bidang Pangan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 sebagai respons terhadap kebutuhan koordinasi yang lebih efektif dalam pengelolaan sektor pangan nasional. Gambar 31 Kementerian/Lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pengendalian Kehutanan, Lingkungan Hidup dan SDA Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Perpres 147 Tahun 2024 # D m Kementerian Lingkungan Hidup% Kementerian Kehutanan kebijakan bidang kehutanan: / kawasan hutan dan pengelolakonservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, S daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, S hutan lestari dan perhutanan sosial, S Perlindungan kehutanan,. kebijakan bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan: S pencemaran dan kerusakan lingkungan, S sampah, B3 dan limbah, S perubahan iklim, S ekonomi karbon,. Swasembada Pangan dan Kesejahteraan Petani dan Nelayan Kementerian Pertanian Ketahanan dan Keamanan Pangan serta Pemenuhan Gizi Nasional 0 D Kebijakan bidang pertanian: S tanaman pangan, S hortikultura, S perkebunan, * petemakan, dan kesehatan hewan. Badan Pangan Nasional kebijakan di bidang pangan: S ketersediaan pangan, S stabilisasi pasokan dan harga pangan, S penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan,. Badan Gizi Nasional kebijakan di bidang pemenuhan gizi nasional: S Program makan bergizi gratis © Kementerian Kelautan dan ; Perikanan S Melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pangan, S Kementerian Perdagangan sepanjang berkaitan tata niaga, ekspor dan impor, dan neraca komoditas pangan KemendagBarantin Instansi iain yang dianggap perlu kebijakan bidang kelautan & perikanan: S sektor kelautan dan perikanan, S kesejahteraan masyarakat pesisir, * kedaulatan maritim Indonesia. El 2.2 Misi Kementerian Koordinator Bidang Pangan Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2025-2029 akan dicapai dengan 8 (delapan) Misi yang disebut dengan Asta Cita sebagai berikut:
1.Memperkukuh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)
2.Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3.Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
4.Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
5.Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6.Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
7.Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8.Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Dalam rangka mendukung pencapaian Asta Cita khususnya Asta Cita 2, Asta Cita 5, dan Asta Cita 6 telah dirumuskan Misi Kemenko Pangan tahun 2025-2029 untuk mendukung pencapaian visi Kementerian, sebagai berikut:
1.Mendorong Swasembada Pangan.
2.Mendorong Daya Saing Sektor Pangan.
3.Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan/atau Pelaku Usaha Pangan Misi Kemenko Pangan yang pertama yaitu “Mendorong Swasembada Pangan” mendukung Asta Cita 2 yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru”. Misi Kemenko Pangan yang kedua yaitu “Mendorong Daya Saing Sektor Pangan” mendukung Asta Cita 5 yaitu “Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri”. Misi Kemenko Pangan yang ketiga yaitu “Meningkatkan Kesejahteraan Petani” mendukung Asta Cita 6 yaitu “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”. 2.3 Tujuan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Berdasarkan Visi dan Misi dimaksud, dirumuskan tujuan Kemenko Pangan sebagai berikut:
1.Terwujudnya Swasembada Pangan Indikator Tujuan: Persentase Pemenuhan Kebutuhan Pangan dari Produksi Dalam Negeri
2.Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan Indikator Tujuan: Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan 2.4 Sasaran Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Sasaran strategis merupakan ukuran kinerja pencapaian tujuan yang ditetapkan. Adapun penjabaran sasaran strategis pada tiap tujuan sebagai berikut:
1.Terwujudnya Ketahanan Pangan, Nilai Tambah Sektor Pangan, dan Peningkatan Koordinasi Pembangunan Nasional Bidang Pangan. Indikator Sasaran Strategis:
a.Indeks Ketahanan Pangan
b.Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Sektor Pangan (Pertanian, Kehutanan, Perikanan)
c.Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Pangan
2.Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang Efektif dan Efisien. Indikator Sasaran Strategis:
a.Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Secara ringkas, kondisi yang akan dicapai oleh Kemenko Pangan disajikan pada Tabel berikut: Tabel 6 Tujuan, Sasaran Strategis, dan Indikator Sasaran Strategis Tujuan Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Target 2025 2029
1.Terwujudnya Swasembada Pangan SS1. Terwujudnya Ketahanan Pangan, Nilai Tambah Sektor Pangan, dan Peningkatan Koordinasi Pembangunan Nasional Bidang Pangan 1.1. Indeks Ketahanan Pangan 73,20 82,00 1.2. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Sektor Pangan (Pertanian, Kehutanan, Perikanan) 2,20% 3,46% 1.3. Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan 70,00% 75,00%
2.Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan SS.2. Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang Efektif dan Efisien. 2.1. Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan 70,01 75,00 Tabel 7 Kerangka Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Visi “Bersama Mewujudkan Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan Mendukung Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” Misi
1.Mendorong Swasembada Pangan
2.Mendorong Daya Saing Sektor Pangan
3.Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan/atau Pelaku Usaha Pangan Tujuan
1.Terwujudnya Swasembada Pangan 2. Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan Sasaran Strategis SS.1. Terwujudnya Ketahanan Pangan, Nilai Tambah Sektor Pangan, dan Peningkatan Koordinasi Pembangunan Nasional Bidang Pangan SS.2. Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang Efektif dan Efisien. Indikator 1.1. Indeks Ketahanan Pangan (IKP) 1.2. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Sektor Pangan (Pertanian, Kehutanan, Perikanan) 1.3. Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Pangan 2.1. Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tabel 8 Indikasi Risiko No Sasaran Strategis Indikasi Risiko
1.Terwujudnya Ketahanan Pangan, Nilai Tambah Sektor Pangan, dan Peningkatan Koordinasi Pembangunan Nasional Bidang Pangan
a.Fluktuasi cuaca ekstrem yang mengganggu musim tanam dan panen, terutama untuk komoditas strategis
b.Konversi lahan pertanian produktif menjadi non- pertanian, mengurangi kapasitas produksi
c.Kurangnya pemeliharaan sistem irigasi, bendungan, atau embung, yang menyebabkan pasokan air tidak memadai untuk pertanian, terutama di musim kemarau
d.Rendahnya adopsi teknologi pertanian modern (benih unggul, mekanisasi, atau digitalisasi) di kalangan petani kecil, yang mengurangi produktivitas.
e.Volatilitas harga komoditas pangan akibat gangguan rantai pasok, inflasi, atau spekulasi pasar, yang mengurangi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah
f.Infrastruktur logistik yang tidak memadai (jalan, pelabuhan, atau transportasi) di wilayah terpencil, menyebabkan disparitas harga dan akses pangan antar daerah, terutama di kawasan timur Indonesia
g.Minimnya pengembangan industri pengolahan pangan yang dapat meningkatkan nilai tambah komoditas lokal
h.Tingginya kerugian pascapanen akibat teknologi pengolahan yang terbatas dan kurangnya fasilitas penyimpanan modern
i.Penurunan daya beli masyarakat akibat resesi global atau kenaikan harga bahan bakar, yang memengaruhi akses pangan.
2.Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang Efektif dan Efisien.
a.Struktur organisasi yang belum optimal atau tidak selaras dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sehingga menghambat koordinasi antar unit
b.Rendahnya kesadaran akan budaya sadar risiko di kalangan pegawai, yang dapat menghambat penerapan tata Kelola yang baik No Sasaran Strategis Indikasi Risiko
c.Kegagalan sistem teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung operasional
d.Perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah yang tidak terduga, yang berpotensi mengganggu rencana strategis
e.Resistensi terhadap reformasi, seperti penolakan internal atau eksternal terhadap reformasi tata Kelola. 3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Pangan Nasional Berdasarkan Misi Presiden dan Wakil Presiden, Asta Cita kedua yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru”, Asta Cita kelima yaitu “Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri”, dan Asta Cita keenam yaitu “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan” berkaitan erat dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Berdasarkan delapan program hasil terbaik cepat, terdapat dua program yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yaitu:
a.Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil;
b.Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional. Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden akan dicapai dengan 17 program prioritas, dengan fokus pada bidang pangan sebagai berikut;
a.Mencapai swasembada pangan, energi, dan air;
b.Penguatan pendidikan, sains dan teknologi, serta digitalisasi;
c.Menjamin pelestarian lingkungan hidup;
d.Menjamin ketersediaan pupuk, benih, dan pestisida langsung ke petani;
e.Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasiskan sumber daya alam (SDA) dan maritim untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi. Keterkaitan Agenda Pembangunan Nasional dengan ruang lingkup koordinasi di bidang Pangan dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 9 Agenda Pembangunan Nasional dalam Visi-Misi Presiden dan RPJMN 2025-2029 untuk mencapai swasembada pangan. No. Agenda Pembangunan Nasional 1 Menjalankan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani dalam arti luas sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, dan kelautan. 2 Merevitalisasi dan membangun sebagian besar hutan rusak dan tidak termanfaatkan menjadi lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorghum, kelapa, dan bahan baku bioetanol lainnya dengan sistem tumpang sari untuk mendukung pencapaian kedaulatan energi nasional dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru. 3 Menjamin Ketersediaan Pangan Pokok yang berkelanjutan melalui BUMN holding pangan, menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak, dan nelayan, sekaligus terjangkau bagi konsumen. No. Agenda Pembangunan Nasional 4 Menjamin ketersediaan dan akses pupuk bagi petani untuk meningkatkan produksi, produktivitas panen dan hasil pertanian, serta pendapatan dan kesejahteraan petani. 5 Mempercepat pembangunan infrastruktur pertanian. 6 Memperpendek rantai distribusi hasil-hasil pertanian. 7 Meningkatkan produktivitas pertanian melalui peningkatan sarana prasarana pendukung pertanian rakyat, teknologi pangan terpadu, mekanisasi pertanian, inovasi digital (digital farming), dan memperbaiki tata kelola rantai nilai hasil pertanian. 8 Memperkuat industri pupuk dalam negeri dan mendorong pengembangan industri pupuk bio. 9 Menjadikan pengendalian hama terpadu (PHT) sebagai kebijakan utama dalam pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), serta mendorong pemanfaatan pestisida nabati dan bio. 10 Memperkuat tata kelola impor pangan pokok dan utama agar lebih efektif dan optimal sehingga tetap mampu menjaga stabilitas dan kepastian harga di tingkat petani, terutama di saat panen raya. 11 Memperkuat program di BUMN, Universitas, lembaga penelitian di bidang pemuliaan tanaman dan teknologi benih. 12 Merevitalisasi jutaan hektar lahan yang rusak menjadi lahan produktif, perlindungan lahan pertanian bagi peningkatan produksi pangan untuk mendukung kemandirian dan ketahanan pangan nasional. 13 Merehabilitasi hutan rusak menjadi hutan alam, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan produksi dengan menerapkan skema PPPP (Public Private People Partnership) dimana manfaat terbesar akan dirasakan oleh masyarakat. 14 Memberdayakan dan memperkuat peran dan fungsi BAPANAS, BULOG, bersama BUMN holding pangan sebagai regulator dan produsen pangan pokok yang strategis, baik untuk peningkatan produksi berkesinambungan, pertumbuhan ekspor, dan upaya stabilisasi harga kebutuhan pokok dan komoditas pertanian strategis lainnya. 15 Mendirikan lembaga pembiayaan untuk usaha tani rakyat untuk memperkuat struktur permodalan, menjamin keberlangsungan usaha, dan pengembangan usaha. 16 Modernisasi model bisnis pertanian, tata niaga agribisnis, dan sistem pemasaran sektor pertanian melalui inovasi teknologi. 17 Melanjutkan dan menyempurnakan program kawasan sentra produksi pangan secara berkelanjutan, terutama untuk komoditas padi, jagung, singkong, kedelai, dan tebu. 18 Memastikan kedaulatan pangan berbasis protein hasil laut melalui program perikanan budidaya laut (marine aquaculture) dan perikanan budidaya pantai (coastal aquaculture) serta perikanan laut dalam (deep see fishing). 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Koordinator Bidang pangan Arah kebijakan dan strategi Kementerian Koordinator Bidang pangan merupakan penjabaran dan realisasi peran yang diamanatkan dalam Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden serta RPJMN 2025-2029. Sebagai penjabaran dari strategi nasional, arah kebijakan, dan strategi Kementerian Koordinator Bidang pangan mengacu pada tugas spesifik, yaitu menjadi lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan. Tugas tersebut dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden secara inklusif dan terintegrasi. Kementerian Koordinator Bidang Pangan berperan sebagai pengarah, koordinator, dan fasilitator untuk memastikan keamanan pangan, ketersediaan pangan yang terjangkau, dan keseimbangan antara aspek produksi, distribusi, konsumsi, serta pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di sektor pangan. Arah kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden dan Wakil presiden dan RPJMN 2025-2029 yang rumusannya mencerminkan bidang tugas Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Oleh karena itu, Arah Kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan merupakan upaya-upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan keberlanjutan dari peran, proses bisnis, teknologi dan kapasitas, serta sistem dalam lingkup sektor pangan. Arah kebijakan ini perlu didukung melalui partisipasi aktif Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dan Swasta/Pelaku Usaha Pangan. Tabel 10 Arah Kebijakan, dan Strategi Kemenko Pangan adaptasi dari buku asta cita presiden dan wakil presiden terpilih. Sasaran Arah Kebijakan Strategi
1.Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional
a.Meningkatkan ketersediaan pangan melalui peningkatan produksi dan pengolahan pangan yang berkelanjutan.
b.Memastikan pangan yang tersedia aman, bergizi, dan terjangkau bagi masyarakat.
c.Penguatan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan pendekatan berbasis ketahanan pangan. Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan:
a.Diversifikasi Produk Pangan Mendorong produksi pangan lokal yang lebih beragam, mengurangi ketergantungan pada impor pangan, dan meningkatkan cadangan pangan strategis.
b.Program Peningkatan Produktivitas Pangan Mengimplementasikan teknologi pertanian modern dan penyuluhan pertanian berbasis data untuk meningkatkan hasil pertanian secara berkelanjutan.
c.Penguatan Infrastruktur Pertanian kehutanan, dan perikanan Membangun dan memperbaiki infrastruktur pendukung produksi pangan seperti irigasi, gudang penyimpanan, dan fasilitas pengolahan pangan, pelabuhan perikanan
2.Pengembangan Infrastruktur Pangan yang Efisien
a.Meningkatkan sistem distribusi pangan yang efisien, merata, dan terjangkau.
b.Membangun sistem distribusi pangan yang berbasis teknologi untuk efisiensi dan pengurangan Susut dan Sisa Pangan. Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan:
a.Peningkatan Jaringan Logistik Pangan Meningkatkan infrastruktur logistik pangan untuk mempercepat distribusi ke daerah-daerah terpencil dan meningkatkan konektivitas antar daerah.
b.Penerapan Sistem pangan Digital Meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam rantai pasok pangan untuk mengoptimalkan distribusi dan mengurangi Susut dan Sisa Pangan (big data, IoT, blockchain).
3.Peningkatan Akses terhadap Pangan Sehat dan Bergizi
a.Menjamin akses pangan yang sehat, bergizi, dan aman bagi masyarakat, Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan:
a.Kampanye Gizi Seimbang Sasaran Arah Kebijakan Strategi terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
b.Mengurangi angka stunting dan malnutrisi di kalangan anak- anak dan ibu hamil melalui penyuluhan dan program gizi berbasis keluarga. Melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya konsumsi pangan bergizi melalui media sosial, sekolah, dan pusat-pusat kesehatan masyarakat.
b.Program Peningkatan Gizi Keluarga Memperkuat intervensi gizi di tingkat keluarga dengan melibatkan posyandu dan kader kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan akses pangan bergizi.
4.Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati
a.Meningkatkan keberlanjutan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan mempertimbangkan kelestarian alam dan keberagaman hayati.
b.Mengoptimalkan pemanfaatan pangan lokal untuk meningkatkan kedaulatan pangan nasional. Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan:
a.Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Berkelanjutan Menerapkan prinsip pertanian berkelanjutan dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, konservasi lahan, dan pengurangan dampak perubahan iklim.
b.Pengembangan Pangan Lokal Meningkatkan produksi dan konsumsi pangan lokal yang kaya akan nilai gizi dan berpotensi mendiversifikasi konsumsi pangan masyarakat.
5.Penyediaan Sumber Daya Manusia yang Kompeten di Sektor Pangan
a.Meningkatkan kapasitas SDM di sektor pangan melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi pangan.
b.Memperkuat sistem pendidikan vokasi yang berbasis keterampilan di bidang pangan. Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan:
a.Pelatihan dan Sertifikasi Petani dan Pengusaha Pangan Mengadakan program pelatihan untuk petani dan pengusaha pangan terkait teknologi terbaru, pengelolaan agribisnis, serta praktik ramah lingkungan.
b.Peningkatan Pendidikan Vokasi Pangan Memperkuat kolaborasi dengan lembaga pendidikan untuk membuka program vokasi dalam bidang agribisnis, pertanian, perikanan, kelautan, peternakan dan pengolahan pangan.
6.Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Antar Instansi
a.Meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
b.Meningkatkan kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan pangan. Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan:
a.Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga Memperkuat kerjasama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Badan Karantina Indonesia, BULOG, dan instansi lain yang dianggap perlu dan terkait dengan pangan.
b.Kemitraan Pemerintah dan Swasta Membangun kemitraan strategis antara pemerintah dengan sektor swasta dalam penyediaan infrastruktur, distribusi, dan penyuluhan terkait pangan. Sasaran Arah Kebijakan Strategi
7.Pengurangan Susut dan Sisa pangan
a.Mencegah Susut dan Sisa Pangan di tingkat produksi, distribusi, dan konsumsi.
b.Mengoptimalkan pemanfaatan produk sampingan dan limbah pangan untuk meningkatkan nilai tambah. Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan:
a.Program Pengurangan Susut dan Sisa Pangan Menerapkan teknologi pengolahan pangan yang efisien, serta sistem pemantauan dan pengendalian yang dapat mengurangi kerugian pangan pada setiap tahap rantai pasok.
b.Inovasi Pengolahan Pangan Mendorong penggunaan limbah dan produk sampingan pangan untuk diolah menjadi produk bernilai ekonomi, seperti pakan ternak atau produk olahan lainnya.
8.Peningkatan Ketahanan Pangan di Daerah Terpencil dan Perbatasan
a.Menjamin akses pangan yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat di daerah terpencil, pulau-pulau terluar, dan wilayah perbatasan.
b.Mendorong penguatan kapasitas produksi pangan lokal di daerah-daerah yang memiliki potensi besar namun masih kekurangan akses terhadap pangan. Melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan:
a.Distribusi Pangan Terpadu di Daerah Terpencil Membangun sistem distribusi pangan yang efisien dengan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta untuk menjangkau wilayah terpencil.
b.Program Kedaulatan Pangan di Daerah Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat lokal melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas dalam menghasilkan pangan yang cukup dan berkualitas secara mandiri. Berdasarkan arah kebijakan Kementerian sebagaimana Tabel 6, diterjemahkan pada level kementerian dan program, antara lain:
1.Kementerian Koordinator Bidang Pangan
a.Sasaran Strategis Terwujudnya Ketahanan Pangan, Nilai Tambah Sektor Pangan, dan Peningkatan Koordinasi Pembangunan Nasional Bidang Pangan.
b.Indikator Sasaran Strategis:
i.Indeks Ketahanan Pangan ii. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Sektor Pangan (Pertanian, Kehutanan, Perikanan) iii. Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Pangan
2.Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan
a.Sasaran Program: Terwujudnya Tata Niaga dan Distribusi Pangan yang Mendukung Swasembada Pangan
b.Indikator Sasaran Program: Koefisien Varian Harga (%), Penurunan Laju Impor Pangan di dalam Neraca Komoditas (%), Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan (%)
c.Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Pengendalian dan Monitoring, serta Evaluasi terkait:
i.Penguatan Tata Niaga Komoditas Pangan ii. Pengembangan dan Pengawasan Pasar Komoditas Pangan iii. Pemetaan Potensi Lokal dan Pengembangan Pangan Lokal Go Global iv. Diversifikasi Pola Jaminan Ketersediaan Pangan Dalam Negeri
v.Penguatan Pola Subsidi Pangan vi. Pengembangan Informasi Pemantauan Harga Pangan vii. Pengendalian Inflasi Pangan Bergejolak viii. Stabilisasi Harga Pangan Volatil ix. Penguatan Kelembagaan, Utilisasi, dan Daya Saing Logistik Pangan
x.Penguatan Distribusi Pangan Antar Wilayah xi. Penguatan Rantai Pasok Pangan Mendukung Makan Bergizi Gratis
3.Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian
a.Sasaran Program: Terwujudnya Usaha Pangan dan Pertanian yang Mendukung Swasembada Pangan
b.Indikator Sasaran Program: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Sektor Pertanian, Peternakan, Perburuan, dan Jasa Pertanian (%); Indeks Ketersediaan pada Indeks Ketahanan Pangan (IKP) terhadap Komoditas, Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan; dan Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian (%)
c.Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Pengendalian dan Monitoring, serta Evaluasi terkait:
i.Produktivitas dan Kualitas Padi, Jagung dan Kedelai ii. Penguatan Rantai Pasok dan Distribusi Tanaman Pangan iii. Pemanfaatan Teknologi Pertanian dan Smart Farming iv. Peningkatan Kualitas dan Standardisasi Produk
v.Peningkatan Kapasitas SDM Pertanian vi. Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Pemanfaatan dan optimalisasi sumber air vii. Penyediaan Bibit, Benih, Pupuk dan Pestisida untuk Mendukung Pertanian Presisi viii. Tata Kelola Pupuk Subsidi ix. Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan
x.Percepatan Swasembada Gula Nasional xi. Pengembangan Kemitraan Hulu-Hilir (Closed Loop) Agribisnis Hortikultura xii. Pengembangan Peternakan Terintegrasi xiii. Penguatan Sistem Kesehatan Hewan Nasional, Perbibitan dan Pakan Ternak
4.Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan
a.Sasaran Program: Terwujudnya Keterjangkauan dan Keamanan Pangan yang Mendukung Swasembada Pangan
b.Indikator Sasaran Program: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Sektor Kehutanan (%); Penurunan Intensitas Gas Rumah Kaca (%); Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (PoU) (%); dan Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan (%)
c.Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Pengendalian dan Monitoring, serta Evaluasi terkait:
i.Program Prioritas Makan Bergizi Gratis ii. Peningkatan dan Diversifikasi Cadangan Pangan Nasional iii. Peningkatan Efektivitas Bantuan Pangan iv. Peningkatan Penyediaan Pangan dari Kawasan Hutan, dan Sumber Daya Hayati
v.Penerapan standar sanitasi pangan dalam proses produksi dan distribusi vi. Tata kelola penyaluran dan pengawasan pemenuhan makan bergizi secara nasional vii. Penanganan susut dan sisa pangan (food loss and waste) melalui pendekatan ekonomi sirkular viii. Pengelolaan sampah dan sampah laut secara terintegrasi dan penerapan teknologi ramah lingkungan ix. Penguatan mitigasi perubahan iklim untuk peningkatan produksi pangan
x.Penguatan pemanfaatan karbon pada sektor pangan. xi. Pengembangan kolaborasi internasional untuk penguatan ketahanan pangan nasional
5.Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
a.Sasaran Program: Terwujudnya Sumber Daya Maritim yang Mendukung Swasembada Pangan
b.Indikator Sasaran Program: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Sektor Perikanan (%); Ketersediaan Pangan Asal Ikan (juta ton); Indeks Kesehatan Laut Indonesia (IKLI); dan Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim (%)
c.Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Pengendalian dan Monitoring, serta Evaluasi terkait:
i.Pengelolaan Konservasi Perairan dan Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil ii. Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Laut iii. Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Wilayah Pengelolaan Perikanan iv. Peningkatan Kesejahteraan Nelayan
v.Peningkatan Produksi Budidaya Air Laut, Air Payau dan Air Tawar vi. Pengembangan Kawasan Budidaya Perikanan yang berkelanjutan vii. Pengembangan Rumput Laut viii. Pengelolaan Logistik Produk Kelautan dan Perikanan ix. Peningkatan Jaminan Mutu Produk Kelautan dan Perikanan
x.Pengembangan Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan xi. Peningkatan Konsumsi Ikan xii. Pengembangan Sarana Prasarana Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap xiii. Percepatan Peningkatan Produksi Garam Nasional xiv. Peningkatan Indeks Kesehatan Laut Indonesia (IKLI) xv. Penguatan Forum dan Kerjasama Internasional Bidang Kelautan dan Perikanan 3.3 Kerangka Regulasi Pengelolaan urusan pemerintahan di bidang pangan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Kementerian Koordinator Bidang Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan. Urusan Kementerian/Lembaga dalam pemerintahan Bidang Pangan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan perundang-undangan lainnya telah diterbitkan, antara lain:
a.Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan
1.Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
b.Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian
1.UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
2.UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
3.UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
4.UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
5.UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
6.UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
c.Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan
1.UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2.UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
3.UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
4.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5.UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
6.UU Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
7.UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
d.Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
1.UU Nomor 19 Tahun 1961 tentang Persetujuan Atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 mengenai Hukum Laut
2.UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
3.UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
4.UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
5.UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6.UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
7.UU Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara
8.UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
9.UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
10.UU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen Regulasi ini merupakan perangkat lunak (software) yang akan mendukung swasembada pangan. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang lengkap dan saling menunjang sangat dibutuhkan. Arah kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam bidang regulasi antara lain:
a.Melakukan reviu terhadap semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang pangan;
b.Melakukan lack analysis terhadap kebutuhan peraturan perundang- undangan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan;
c.Mengevaluasi adanya potensi tumpang-tindih pengaturan antar Undang-Undang yang telah ada;
d.Mengusulkan penyusunan peraturan perundang-undangan baru guna melengkapi kebutuhan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan sesuai kebutuhannya;
e.Melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan jika terdapat pengaturan yang tidak sinkron antar peraturan perundang-undangan berdasarkan reviu dan/atau kajian yang dilakukan dan mengusulkan rancangan perundang-undangan perubahannya;
f.Memantau tindak lanjut peraturan perundang-undangan, termasuk konvensi dan perjanjian internasional di bidang pangan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan, serta penjabaran atas peran Kemenko Pangan dibutuhkan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang memadai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan. Regulasi yang dibutuhkan tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam pencapaian sasaran strategis, melainkan juga regulasi yang dibutuhkan Kementerian/Lembaga dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan dan isu-isu strategis di bidang pangan. 3.3.1 Kerangka Regulasi Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 telah menunjukkan prioritas revisi regulasi yang dikelompokkan sesuai dengan program prioritas nasional kedua, yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Begitu juga dengan program prioritas nasional keempat, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi zelenial), dan penyandang disabilitas. Terkait dengan hal tersebut terdapat beberapa prioritas revisi regulasi yang termasuk dalam domain Kementerian Koordinator Bidang pangan serta Kementerian/Lembaga terkait, yaitu:
a.Kegiatan Prioritas Lumbung Pangan Nasional: merupakan implementasi dari program hasil terbaik cepat mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
b.Ekonomi Hijau dengan meningkatkan indeks ekonomi hijau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
c.Pengembangan Ekonomi Biru sebagai sumber pertumbuhan baru.
d.Kegiatan prioritas makan bergizi di sekolah dan pesantren.
e.Kegiatan prioritas pemberian makan bergizi untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
f.Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
g.Tingkat inflasi yang terkendali untuk mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
h.Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim. 3.3.2 Kerangka Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan Dalam rangka mencapai sasaran strategis Kementerian Koordinator Bidang pangan, maka diusulkan beberapa regulasi yang dapat mempermudah pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang pangan. Regulasi yang diusulkan berupa perbaikan/amandemen dari regulasi yang sudah ada, atau usulan regulasi baru yang dibutuhkan dalam pencapaian sasaran strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Tabel 11 Regulasi dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan NO JENIS JUDUL UNIT PEMRAKARSA
1.Peraturan Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Kementerian Koordinator Bidang Pangan
2.Peraturan Perpres No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas Kementerian Koordinator Bidang Pangan
3.Peraturan Perpres No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan
4.Keputusan Keppres No. 19 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Kementerian Koordinator Bidang Pangan
5.Keputusan Keppres No. 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koordinator Bidang Pangan
6.Instruksi Inpres No. 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan Kementerian Pekerjaaan
7.Instruksi Inpres No. 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan
8.Instruksi Inpres No. 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Kementerian Koordinator Bidang Pangan
9.Instruksi Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koordinator Bidang Pangan
10.Instruksi Inpres No. 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Jagung Cadangan Pemerintah Kementerian Koordinator Bidang Pangan
11.Instruksi Inpres No. 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Kementerian Koordinator Bidang Pangan
12.Peraturan Menteri Koordinator Permenko Bidang Pangan No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan
13.Keputusan Menteri Koordinator Kepmenko Bidang Pangan No. 05/M.PANGAN/KEP/02/2025 tentang Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian, Kemenko Bidang Pangan NO JENIS JUDUL UNIT PEMRAKARSA
14.Keputusan Sekretaris Menteri Koordinator Kepsesmenko Bidang Pangan No. 04/SES.M.PANGAN/KEP/3/2025 tentang Tim Penyusun Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025-2029 Biro Manajemen Kinerja, Data, dan Informasi, Kemenko Bidang Pangan
15.Keputusan Sekretaris Menteri Koordinator Kepsesmenko Bidang Pangan No. 05/SES.M.PANGAN/KEP/3/2025 tentang Tim Pembangunan Dashboard Pangan Nasional Biro Manajemen Kinerja, Data, dan Informasi, Kemenko Bidang Pangan Tabel 12 Rencana Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan No. JENIS JUDUL UNIT PEMRAKARSA
1.Rancangan Peraturan Rancangan Perpres tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Kementerian Koordinator Bidang Pangan
2.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan
3.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan
4.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan
5.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan
6.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional Kementerian Koordinator Bidang Pangan
7.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan
8.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Penanganan Benturan Kepentingan Kementerian Koordinator Bidang Pangan
9.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Tata Kelola Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan 3.4 Kerangka Kelembagaan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 Tentang Kementerian Koordinator Bidang pangan, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan, maka Kementerian Koordinator Bidang Pangan diberi tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan. Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pangan dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden secara inklusif dan terintegrasi. Mempertimbangkan tantangan tugas dan fungsi sebagai Kementerian Koordinator yang mempunyai kewenangan yang jauh lebih besar, khususnya kewenangan dalam penanganan isu-isu strategis di bidang pangan, maka diperlukan penguatan kelembagaan agar Kementerian Koordinator Bidang Pangan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Kerangka kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Pangan tahun 2024-2029 mencakup tiga hal penting, yaitu struktur organisasi, tatalaksana, dan sumber daya manusia. 3.4.1 Struktur Organisasi Pada prinsipnya, struktur organisasi berperan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pembangunan dengan dukungan kelembagaan yang tepat ukuran, tepat fungsi, dan tepat proses. Dalam konteks Mekanisme Pengantaran (delivery mechanism), kelembagaan difokuskan pada penataan organisasi pemerintah beserta aturan main di dalamnya, baik yang bersifat inter maupun antar organisasi, yang berfungsi untuk melaksanakan program- program pembangunan. Dalam penyusunan kerangka kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dasar penyusunan mengacu pada isu strategis bidang pangan dalam Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dan RPJMN 2025-2029. Hal ini bertujuan agar arah koordinasi tidak lagi bersifat sektoral namun multi-sektor, sehingga mempercepat pencapaian sasaran dan target nasional di bidang pangan. Sejalan dengan hal tersebut kerangka kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 147 tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Gambar 32 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan Menteri Koordinator Bidang Pangan
1.Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar-Lcmbaga
2.Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas
3.Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Sekretaris Kementerian Koordinator Biro Manajemen Kinerja, Data, dan Inform asi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Biro Umum, Keuangan, dan Komunikasi Biro Hukum dan Kerja SamaInspektorat Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Sekretaris DeputiSekretaris Deputi Sekretaris Deputi Sekretaris Deputi Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Luar Negeri Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Tanaman Pangan Asisten Deputi Cadangan Pangan dan Bantuan Pangan Asisten Deputi Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Asisten Deputi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Dalam Negeri Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Pertanian Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya— Asisten Deputi Stabilisasi Harga Pangan Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Maritim Asisten Deputi Logistik Pangan Dalam Negeri Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan & Hortikultura Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Petemakan Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Kelautan dan PerikananAsisten Deputi Sistem Distribusi Pangan Adapun Tugas dan Fungsi Unit Eselon I sebagaimana disajikan pada tabel di bawah ini: Tabel 13 Tugas dan Fungsi unit Eselon I NO. UNIT KERJA TUGAS DAN FUNGSI
1.Sekretariat Kementerian Koordinator Tugas: Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Fungsi:
a.koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b.koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d.pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.pengelolaan data dan informasi; dan
h.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
2.Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Tugas: Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian /lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan. Fungsi:
a.sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
b.perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
c.pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
d.pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
e.pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
3.Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Tugas: Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian. Fungsi:
a.sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
b.perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
c.pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang usaha pangan dan pertanian;
d.pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang usaha pangan dan pertanian;
e.pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. 4 Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Tugas: Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan. Fungsi:
a.sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu NO. UNIT KERJA TUGAS DAN FUNGSI dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
b.perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
c.pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
d.pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
e.pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. 5 Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Tugas: Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim. Fungsi:
a.sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
b.perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
c.pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;
d.pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim;
e.pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. 6 Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar-Lembaga Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital dan hubungan antar lembaga. 7 Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang manajemen konektivitas. 8 Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ekonomi maritim. 3.4.2 Tata laksana Tata laksana berfungsi untuk:
a.Menjamin terarahnya kegiatan organisasi sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
b.Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan strategi.
c.Memastikan pencapaian tujuan jangka panjang yang dapat diukur dan dievaluasi.
d.Mengelola risiko yang mungkin timbul dalam perjalanan implementasi strategi. Terkait dengan penataan tata laksana, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, antara lain akan melakukan penyusunan peta bisnis proses level nol sampai dengan tiga, dan pengembangan e-government. Selain itu Terkait risiko, sesuai Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan pasal 32 dimana Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional (MRPN), dan transformasi digital nasional. Mengingat tugas Kementerian Koordinator Lintas Sektor maka penerapan MRPN Lintas Sektor menjadi penting (selain MRPN Organisasi). Dengan adanya tata laksana yang jelas, diharapkan organisasi dapat mencapai tujuannya dengan cara yang lebih sistematis dan terorganisir. Dalam pencapaian sasaran strategis Kemenko Pangan; Terwujudnya Ketahanan Pangan, Nilai Tambah Sektor Pangan, dan Peningkatan Koordinasi Pembangunan Nasional Bidang Pangan. Dengan Indikator Sasaran Strategis: Indeks Ketahanan Pangan, Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Sektor Pangan (Pertanian, Kehutanan, Perikanan), dan Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Pangan. Akan diampu oleh SDM yang berada pada asisten deputi yang berada pada Deputi 1 hingga Deputi 4. Sedangkan Sasaran Strategis; Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang Efektif dan Efisien, dengan Indikator Sasaran Strategis Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, menjadi tanggung jawab dari inspektur, biro-biro dan sekretariat deputi. 3.4.3 Sumber Daya Manusia Pada Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan 2025- 2029 diperlukan upaya peningkatan Sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Salah satu aspek strategis yang perlu mendapatkan perhatian dan prioritas adalah pengembangan kualitas Sumber daya manusia bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu utamanya melalui pendidikan dan pelatihan yang mendukung pencapaian sasaran organisasi, baik berupa pelatihan wajib ASN, tugas belajar, pelatihan keahlian tertentu, serta pelatihan atau pendidikan lain yang diperlukan. Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah mendapat persetujuan formasi dan peta jabatan dari Kementerian PAN dan RB melalui Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/1723/M.SM.01.00/2025 tentang Persetujuan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan tanggal 30 April 2025. Dalam surat tersebut terdapat jumlah total pegawai yang dibutuhkan sebanyak 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) Pegawai yang terdiri dari 634 (enam ratus tiga puluh empat) Fungsional dan 129 (seratus dua puluh Sembilan) Pelaksana. Proyeksi Kebutuhan Pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sebagaimana tabel berikut. Tabel 14 Proyeksi kebutuhan pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Pegawai Saat ini 2025 2026 2027 2028 2029 Tambah Total Tambah Total Tambah Total Tambah Total Tambah Total Pejabat Pimpinan Tinggi 36 1 37 0 37 0 37 0 37 0 37 Pejabat Administrasi 5 0 5 0 5 0 5 0 5 0 5 Pejabat Fungsional 94 70 164 90 254 120 374 110 484 150 634 Pelaksana 43 23 66 15 81 23 104 20 124 5 129 Tenaga Ahli 12 0 12 0 12 0 12 0 12 0 12 Staf Khusus 5 0 5 0 5 0 5 0 5 0 5 Tim Ahli 10 0 10 0 10 0 10 0 10 0 10 Jumlah 205 94 299 105 404 143 547 130 677 155 832 Berdasarkan tabel di atas, dapat digambarkan kondisi di tahun 2025 sebagai berikut:
a.Terdapat 36 (tiga puluh enam) Pejabat Pimpinan Tinggi, dimana ada satu JPT Pratama yang kosong dan akan segera dipenuhi pada tahun 2025 ini.
b.Terdapat 5 (lima) Pejabat Administrasi yang terdiri dari 3 (tiga) Pejabat Administrator dan 2 (dua) Pejabat Pengawas.
c.Terdapat 94 (Sembilan puluh empat) Pejabat fungsional yang merupakan pegawai dari Kementerian terdampak serta mutasi dari beberapa Kementerian lain, yang telah ditempatkan secara proporsional pada unit kerja.
d.Terdapat 43 (empat puluh tiga) pelaksana dimana terdapat 16 (enam belas) PPPK yang merupakan pelimpahan dari Kemenko Marves dan dijadwalkan akan mulai aktif pada 1 Juli 2025.
e.Terdapat 12 (dua belas) Tenaga Ahli dan 5 (lima) Staf Khusus yang bertugas memberi masukan dan mendampingi Bapak Menteri Koordinator serta wajib berkantor memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kemenko Pangan.
f.Terdapat 10 (sepuluh) tim ahli yang bertugas memberikan masukan pada saat diperlukan/sesuai saja dengan arahan pimpinan, dan tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kemenko Pangan. Jumlah prediksi kami lebih besar dari Kemenpan RB, dikarenakan persetujuan tersebut sesuai peta jabatan Tahun 2025, organisasi Kemenko Pangan akan berkembang karena mengampu program prioritas presiden. Tabel 15. Sasaran Strategis dan Target Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025-2029 Program Target Kinerja 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis (SS.1): Terwujudnya Ketahanan Pangan, Nilai Tambah Sektor Pangan, dan Peningkatan Koordinasi Pembangunan Nasional Bidang Pangan Indikator Kinerja Program
1.Indeks Ketahanan Pangan 73,20 75,40 77,50 79,80 82,00
2.Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Sektor Pangan (Pertanian, Kehutanan, Perikanan) 2,20% 2,38% 3,00% 3,16% 3,46%
3.Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Pangan 70,00% 71,25% 72,50% 73,75% 75,00% Sasaran Strategis (SS.2): Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang Efektif dan Efisien. Indikator Kinerja Utama
4.Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan 70,00 71,25 72,50 73,75 75,00 Adapun dalam mencapai target indikator kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan, akan dilaksanakan melalui 1 (satu) Program Dukungan Manajemen dan 4 (empat) Program Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan pada Unit Eselon I dengan Sasaran Program dan Target Kinerja sebagai berikut: Tabel 16 Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Target 2025 2026 2027 2028 2029 WA. Program Dukungan Manajemen
7457.Dukungan Manajemen Internal Sasaran Program 1. Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang Lincah, Kolaboratif, dan Akuntabel Indikator Sasaran Program 1.
1.Opini BPK atas Laporan Keuangan WTP WTP WTP WTP WTP
2.Persentase Penyelesaian Dokumen Manajemen SDM, dan Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dapat disediakan tepat waktu (%) 100 100 100 100 100 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Target 2025 2026 2027 2028 2029
3.Persentase Pemenuhan Variabel Penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) (%) 80 85 90 95 100
4.Pemenuhan Variabel Penilaian SPIP Terintegrasi Level 1 Level 2 Level 3 Level 3 Level 4
5.Persentase Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan (%) 80 85 90 95 100 Sasaran Program 2. Terwujudnya Budaya Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan BerAKHLAK dengan ASN Profesional Indikator Sasaran Program 2.
6.Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan 70,01 71,25 72,50 73,75 75,00
7.Persentase Pembangunan Keterbukaan Informasi Publik 80 85 90 95 100
8.Persentase Pembangunan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 80 85 90 95 100 CL. Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan
7458.Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Sasaran Program 1. Terwujudnya Tata Niaga dan Distribusi Pangan yang Mendukung Swasembada Pangan Indikator Sasaran Program 1.
1.Koefisien Varian Harga (%) 4,51 41 3,51 31 31
2.Penurunan Laju Impor Pangan di dalam Neraca Komoditas (%) 5 5 7 9 10
3.Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (%) 70,00 71,25 72,50 73,75 75,00
a.Inflasi Harga Pangan Bergejolak (%) 3-5 3-5 3-5 3-5 3-5
4.Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (%) *) - 10 10 10 10 Sasaran Program 2. Terwujudnya Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Tata Niaga dan Distribusi Pangan yang berkualitas Indikator Sasaran Program 2.
5.Persentase Rekomendasi Kebijakan Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan yang ditindaklanjuti (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00
6.Persentase Isu-Isu Strategis yang Diselesaikan (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 Sasaran Program 3. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan yang Efektif dan Efisien Indikator Sasaran Program 3.
7.Indeks Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan 70,01 71,25 72,50 73,75 75,00
7459.Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Sasaran Program 1. Terwujudnya Usaha Pangan dan Pertanian yang Mendukung Swasembada Pangan Indikator Sasaran Program 1.
1.Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Sektor Pertanian, Peternakan, Perburuan, dan Jasa Pertanian (%) 2,00 2,20 2,50 2,60 2,70
2.Indeks Ketersediaan pada Indeks Ketahanan Pangan (IKP) terhadap Komoditas Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan 61,81 63,67 65,44 67,38 69,24
3.Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian 70,00 71,25 72,50 73,75 75,00 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Target 2025 2026 2027 2028 2029 Kementerian Koordinator Bidang Pangan (%)
a.Nilai Tukar Usaha Pertanian 123,64 125,02 126,42 127,84 129,27 Sasaran Program 2. Terwujudnya Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Usaha Pangan dan Pertanian yang berkualitas Indikator Sasaran Program 2.
4.Persentase Rekomendasi Kebijakan Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian yang ditindaklanjuti (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00
5.Persentase Isu-Isu Strategis yang Diselesaikan (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 Sasaran Program 3. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian yang Efektif dan Efisien Indikator Sasaran Program 3.
6.Indeks Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian 70,01 71,25 72,50 73,75 75,00
7460.Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Sasaran Program 1. Terwujudnya Keterjangkauan dan Keamanan Pangan yang Mendukung Swasembada Pangan Indikator Sasaran Program 1.
1.Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Sektor Kehutanan (%) 1,5 1,8 2,4 3,0 3,4
2.Penurunan Intensitas Gas Rumah Kaca (%) 35,53 37,14 39,57 42,33 45,17
3.Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (PoU) (%) 7,21 6,55 5,84 5,11 4,41
4.Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (%) 70,00 71,25 72,50 73,75 75,00
a.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,49 76,67 76,84 77,02 77,20
b.Nilai Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Berkelanjutan (Triliun Rupiah) 134,74 136,19 139,64 142,09 146,54 Sasaran Program 2. Terwujudnya Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Keterjangkauan dan Keamanan Pangan yang berkualitas Indikator Sasaran Program 2.
5.Persentase Rekomendasi Kebijakan Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan yang ditindaklanjuti (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00
6.Persentase Isu-Isu Strategis yang Diselesaikan (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 Sasaran Program 3. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan yang Efektif dan Efisien Indikator Sasaran Program 3.
7.Indeks Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan 70,01 71,25 72,50 73,75 75,00
7461.Koordinasi Sumber Daya Maritim Sasaran Program 1. Terwujudnya Sumber Daya Maritim yang Mendukung Swasembada Pangan Indikator Sasaran Program 1.
1.Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Sektor Perikanan (%) 4-6 4-6 5-6 5-7 6-7
2.Ketersediaan Pangan Asal Ikan (juta ton) 12,94 13,62 14,42 15,26 16,02
3.Indeks Kesehatan Laut Indonesia (IKLI) 75,21 75,71 76,21 76,71 77,71 Program/Kegiatan Sasaran Program ( Outcome )/Sasaran Kegiatan ( Output )/Indikator Target 2025 2026 2027 2028 2029 4. Persentase Kinerja PembangunanBidang Pangan padaKementerian/Lembaga di bawahkoordinasi Deputi Bidang KoordinasiSumber Daya Maritim KementerianKoordinator Bidang Pangan (%) 70,00 71,25 72,50 73,75 75,00 a. Volume Produksi Garam (juta ton) 2,25 2,50 2,75 2,85 3,00 b. Volume Produksi Rumput Laut (jutaton) 11,64 12,22 12,83 13,47 14,14 c. Volume Produksi Olahan Perikanan(juta ton) 3,71 3,83 4,05 4,16 4,37 d. Persentase PenyelenggaraanPenataan Ruang Laut dan ZonasiPesisir (%) 13,60 34,69 55,78 77,55 100 Sasaran Program 2.Terwujudnya Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Sumber Daya Maritimyang berkualitasIndikator Sasaran Program 2.5. Persentase Rekomendasi KebijakanBidang Koordinasi Sumber DayaMaritim yang ditindaklanjuti (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 6. Persentase Isu-Isu Strategis yangDiselesaikan (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 Sasaran Program 3.Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Indikator Sasaran Program 3.7. Indeks Reformasi Birokrasi DeputiBidang Koordinasi Sumber DayaMaritim 70,01 71,25 72,50 73,75 75,00 Keterangan:* ) Indikator Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diampu selama Kementerian Koordinator Bidang Pangan ditugaskan sebagai Ketua Satuan Tugas Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau terdapat Peraturan lanjutan dari KeppresNo.9 Tahun 2025.Adapun cascading dan pohon kinerja Kemenko Pangan adalah sebagai berikut: lili dllll I ] 1 t II i jj fpiilPBiUll i if Mil It \ n i id '! « Mii f ?f l I l It rh ; A ,iHir Gambar 33 Pohon Kinerja Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Penjelasan atas Indikator Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan beserta turunan atas indikator kinerja tersebut di level unit Deputi adalah sebagai berikut:
1.Indeks Ketahanan Pangan Indeks Ketahanan Pangan (IKP) merupakan ukuran terkait ketahanan pangan dan sub-sistem yang membentuk sistem ketahanan pangan. Sembilan indikator yang digunakan dalam penyusunan IKP merupakan turunan dari tiga aspek ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan. Saat ini sedang dilakukan perbaikan metodologi dan perubahan indikator dari 9 menjadi 12 indikator. Perbandingan Indikator penilaian pada IKP Tahun 2023 dan Tahun sebelumnya dengan indikator penilaian IKP Tahun 2024 terlihat pada tabel berikut. Tabel 17 Perbandingan indikator penilaian IKP NO ASPEK/INDIKATOR Eksisting Baru A ASPEK KETERSEDIAAN 1 Rasio konsumsi normatif per kapita terhadap produksi bersih pangan (padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, sagu) + stok/CPPD+ Bantuan Pangan Rasio konsumsi normatif per kapita terhadap produksi bersih pangan (padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, sagu, pisang) 2 - Rasio ketersediaan energi per kapita per hari terhadap standar kebutuhan 3 - Rasio ketersediaan protein hewani per kapita per hari terhadap standar kebutuhan 4 - Rasio cadangan pangan (CPPD) yang dimiliki terhadap CPPD minimal B ASPEK KETERJANGKAUAN 5 Persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan Persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan 6 Persentase rumah tangga dengan proporsi pengeluaran untuk pangan lebih dari 65% terhadap total pengeluaran Koefisien Varian harga (beras medium, daging ayam ras, telur ayam, dan minyak goreng) Tujuan Terwujudnya Tata Kelola Kemenko Bidang Pangan Sasaran Strategis Terwujudnya Tata Kelola Kemenko Bidang Pangan yang Efektif dan Efisien Indikator Sasaran Strategis Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan: 70,01% t I I T V Terwujudnya Budaya Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan BerAKHLAK dengan ASN Profesional Terwujudnya Tata Kelola Deputi Bidang Koordlnasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan yang Efektif dan Efisien Terwujudnya Tata Kelola Deputi Bidang Koordlnasi Usaha Pangan dan Pertanian yang Efektif dan Efisien Terwujudnya Tata Kelola Deputi Bidang Koordlnasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan yang Efektif dan Efisien Terwujudnya Tata Kelola Kemenko Bidang Pangan yang Lincah, Kolaboratif, dan Akuntabel Terwujudnya Tata Kelola Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim yang Efektif dan Efisien Opini BPK atas Laporan Keuangan: WTP Indeks RB Kemenko Pangan 70,01 Indeks Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan: 70,01 Indeks Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan: 70,01 Indeks Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim: 70,01 Indeks Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian: 70,01 Persentase Pembangunan Keterbukaan Informasi Publik: 80% Persentase Penyelesaian Dokumen Manajemen SDM, dan Organisasi dan Tatalaksana yang dapat disedlakan tepat waktu: 100% Persentase Pembangunan Penyelenggaraan Pelayanan Publik: 80%Persentase Pemenuhan Variabel Penilaian SPBE: 80% Persentase Pemenuhan Variabel Penilaian SPIP Terintegrasi: Level 1 Persentase Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan: 80% NO ASPEK/INDIKATOR Eksisting Baru 7 Persentase rumah tangga tanpa akses listrik Prevalence of Undernourishment (PoU) C ASPEK PEMANFAATAN 8 Rata-rata lama sekolah perempuan umur >15 tahun Rata-rata lama sekolah perempuan umur >15 tahun 9 Persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih Persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih 10 Rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk Skor Pola Pangan Harapan (PPH) 11 Prevalensi balita stunting Prevalensi Balita stunting 12 Angka harapan hidup Persentase keamanan pangan yang memenuhi standar (segar dan siap saji) terhadap total sampel Sumber: Badan Pangan Nasional (2025) Keterangan warna: Ketersediaan Pangan: Mengacu pada jumlah pangan yang tersedia untuk konsumsi, yang dipengaruhi oleh produksi lokal, impor, dan penyimpanan. Keterjangkauan Pangan: Berkaitan dengan kemampuan individu atau kelompok untuk memperoleh pangan yang cukup, baik dari segi ekonomi maupun fisik. Pemanfaatan Pangan: Merupakan cara pangan dikonsumsi dan diproses dalam tubuh, termasuk faktor kesehatan dan nutrisi yang mempengaruhi bagaimana pangan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat. Di samping itu juga ada stabilitas pangan: Menyoroti pentingnya ketahanan pangan dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti bencana alam, fluktuasi harga, dan masalah lainnya yang dapat mempengaruhi ketersediaan dan akses pangan. Indeks ini sering digunakan oleh pemerintah dan organisasi internasional untuk menetapkan kebijakan dan melakukan perencanaan dalam sektor pertanian dan pangan, serta untuk memantau kemajuan dalam pencapaian ketahanan pangan di suatu wilayah. Adanya indeks ini juga membantu dalam mengidentifikasi daerah-daerah yang memerlukan perhatian lebih dalam hal perbaikan akses dan ketersediaan pangan, serta dalam menciptakan program-program yang mendukung ketahanan pangan bagi masyarakat. Ketahanan pangan sangat penting untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan mendukung perkembangan ekonomi. Berbagai program dan kebijakan sering kali dibuat untuk meningkatkan ketahanan pangan, termasuk peningkatan produksi pertanian, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan akses ke pasar. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pangan juga merupakan faktor penting dalam mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan. Adapun turunan atas indikator ini pada tiap Deputi adalah sebagai berikut:
a.Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan: Indeks Aspek Keterjangkauan (Koefisien Varian Harga).
b.Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian: Indeks Aspek Ketersediaan (Rasio konsumsi normatif per kapita terhadap produksi bersih pangan, Rasio ketersediaan protein hewani per kapita per hari terhadap standar kebutuhan)
c.Deputi Bidang Keterjangkauan dan Keamanan Pangan: Indeks Aspek Ketersediaan Pangan (Rasio cadangan pangan (CPPD) yang dimiliki terhadap CPPD minimal), Indeks Aspek Akses Pangan (Prevalence of Undernourishment (PoU)), Indeks Aspek Pemanfaatan Pangan (Skor Pola Pangan Harapan (PPH), Persentase keamanan pangan yang memenuhi standar (segar dan siap saji) terhadap total sampel) DihapusTetap Baru
d.Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim: Indeks Aspek Ketersediaan (Rasio ketersediaan protein hewani per kapita per hari terhadap standar kebutuhan)
2.Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Sektor Pangan Pertumbuhan PDB Sektor Pangan direpresentasikan dalam pertumbuhan sub sektor pertanian (arti sempit), kehutanan, dan perikanan, merujuk pada peningkatan kapasitas dalam menghasilkan, mengolah, dan mendistribusikan produk pangan untuk memenuhi kebutuhan populasi. Gambar 34 Pertumbuhan sektor pertanian Sumber: Data BPS, diolah (2024) Selama 6 (enam) dekade terakhir, pertumbuhan PDB sektor Pangan selalu berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, kecuali pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19, ketika perekonomian mengalami kontraksi, hanya sektor pertanian yang masih tumbuh. Sektor pangan terbukti mampu resilience dalam masa krisis, termasuk pada saat terjadi resesi dan krisis, seperti tahun 1998 (krisis finansial global) dan 2020 (krisis pandemi Covid-19). Gambar 35 Perbandingan pertumbuhan PDB sektor pangan dengan PDB Nasional Sumber: Data BPS, diolah (2024) Pertumbuhan ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang:
a.Produksi: Peningkatan produktivitas pertanian melalui teknik pertanian yang lebih efisien, penggunaan varietas unggul, dan penerapan teknologi modern. Ini termasuk penggunaan alat berat, pupuk, dan pestisida yang lebih efektif.
b.Pengolahan: Perkembangan industri pengolahan pangan yang menciptakan nilai tambah, misalnya pengolahan bahan mentah menjadi produk siap konsumsi. Hal ini juga meliputi inovasi dalam metode pengawetan dan kemasan.
c.Distribusi: Peningkatan efisiensi dalam sistem distribusi pangan untuk memastikan produk sampai ke konsumen dengan kualitas yang baik dan -13.13 -2.07 5.03 -1.33 1.77 0.67 -15 -10 -5 0 5 10 15 1961 1963 1965 1967 1969 1971 1973 1975 1977 1979 1981 1983 1985 1987 1989 1991 1993 1995 1997 1999 2001 2003 2005 2007 2009 2011 2013 2015 2017 2019 2021 2023 % PDB kumulatif Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 7.00% Li.UU'-L il E. j£X>S 3.DD14 2.00* l.ft&K Q.OTX Httl Wffl AnnuaS OraHVth ol Agriculture: Eeefoÿa (tt) 1953 2023 I901 2023 Annuefi Eooncmla fx) harga yang terjangkau. Ini termasuk pengembangan infrastruktur transportasi dan jaringan distribusi.
d.Ekonomi: Kontribusi sektor pangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional atau daerah, yang dapat dilihat dari penciptaan lapangan kerja, penambahan nilai ekonomi, serta kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
e.Keberlanjutan: Pertumbuhan sektor pangan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan sosial, termasuk praktik pertanian berkelanjutan yang menjaga keseimbangan ekosistem dan memperhatikan kesejahteraan petani.
f.Inovasi dan Teknologi: Adopsi teknologi baru dalam produksi dan pengolahan pangan, seperti penggunaan bioteknologi, sistem informasi pertanian, dan praktik pertanian presisi yang dapat meningkatkan efisiensi dan hasil. Pertumbuhan PDB Sektor Pangan sangat penting untuk menjamin keamanan pangan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mendukung pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Sebagai respons terhadap tantangan global seperti perubahan iklim, urbanisasi, dan pertumbuhan populasi, sektor pangan harus beradaptasi dan berkembang untuk memenuhi kebutuhan masa depan. Gambar 36 Kondisi eksisting pertumbuhan PDB pangan terhadap target 2025 Sumber: Data BPS, diolah (2024) Pertumbuhan PDB Sektor Pangan merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha di sub sektor pertanian (arti sempit), kehutanan, perikanan. Dengan Target pertumbuhan 2,2% (YoY) di Tahun 2025, maka PDB Pangan Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2025 harus mencapai angka Rp1.496.546,38 Miliar atau terdapat gap sebesar Rp32.215,28 Miliar. Perlambatan pertumbuhan sektor pertanian tahun 2024 mayoritas disebabkan dampak iklim. Pada tahun 2025 diperkirakan produksi pertanian akan membaik namun perlu mitigasi dampak peningkatan curah hujan hingga akhir semester I 2025 (BMKG) di daerah sentra produksi. ]_5 2 a.000,0 ] 50D.ODUC 1 4HD fXQ I -lull OfiA >_ÿ ] .<1JD.IIOO.CIHp.VJjar 1 lJ'll ttHl '< 1 4DD.QQQ, '? im i iMU.Ciiiic- ] JCn.ÿxir- Cnnfioh P# t -«.nrjnnPrirrMnni.iian FftB Tshyp- 71123 " PDi HAigi IfaMiirt »I4-PPflJtegi Ken*!*. Tifcun.2EU HWi PUD Hangs Kcnitin 1 ahun i'OJJ j 3jQ.™.e» T.jryn 2G1S I 3DDJMJ.0 P£HL P»ni;jn Hjrna KonstM l.HSmE.9 l.Wlffl.S Ui'&.SSXi lAÿm.2 IMA.lll.l i49&S4tf,33 JUill son JUZJl 2UJ3 2Cl±.1 Gambar 37 Kontributor per sub sektor PDB pangan tahun 2020-2024 Sumber: Data BPS, diolah (2024) Berdasarkan capaian pertumbuhan per Sub Sektor, kontributor terbesar ada di Sub Sektor Tanaman Perkebunan, Tanaman Perkebunan, dan Perikanan. Adapun turunan atas indikator Pertumbuhan PDB Sektor Pangan pada tiap Deputi adalah sebagai berikut:
a.Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan: -
b.Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian: PDB Sub Sektor Pertanian dalam arti sempit yaitu Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, Tanaman Perkebunan dan Peternakan
c.Deputi Bidang Keterjangkauan dan Keamanan Pangan: PDB Sub Sektor Kehutanan dan Penebangan Kayu
d.Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim: PDB Sub Sektor Perikanan.
3.Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Pangan Persentase kinerja pembangunan bidang pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan diukur dengan membandingkan jumlah kinerja pembangunan bidang pangan (PN/PP/KP) pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai dengan RPJMN yang tercapai dengan total jumlah kinerja pembangunan bidang pangan (PN/PP/KP). Kementerian/Lembaga yang di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, dan Badan Karantina Indonesia. Indikator di Kementerian/Lembaga pada RPJMN yang dipilih merupakan indikator selain pembentuk Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Koordinator Bidang Pangan yaitu selain pembentuk IKU Indeks Ketahanan Pangan dan PDB Sektor Pangan. Adapun turunan atas indikator kinerja pembangunan bidang pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Pangan, dibagi berdasarkan Kementerian/Lembaga sebagai berikut:
a.Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan: Badan Pangan Nasional (IKU: Inflasi Harga Pangan Bergejolak)
b.Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian: Kementerian Pertanian (IKU: Nilai Tukar Usaha Pertanian)
c.Deputi Bidang Keterjangkauan dan Keamanan Pangan: Kementerian Lingkungan Hidup (IKU: Indeks Kualitas Lingkungan Hidup), Kementerian Kehutanan (IKU: Nilai Pemanfaatan Sumber daya hutan berkelanjutan) hfli n i m i: PlULPK awn Hr ill i mine inmI*PI r« r i ir ivn i -ÿ«: i ra M U Bi ill j'i'h. L ir r- nuHi- rVW« +.p lira at is- i PHIW m in ra DC iKM rt rnninirjrj •nn n4i win ire -TJL
d.Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim: Kementerian Kelautan dan Perikanan (IKU: Volume Produksi Garam dan Rumput Laut, Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Zonasi Pesisir, Volume Produksi Olahan Perikanan (juta ton).
e.Staf Ahli: Badan Gizi Nasional (IKU: Persentase satuan pelayanan pemenuhan gizi yang sesuai standar), Badan Karantina Indonesia (IKU: Persentase Faktor Risiko Ketidaksesuaian Standar Keamanan Pangan asal Hewan dan Tumbuhan).
4.Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan Indeks Reformasi Birokrasi merupakan nilai yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas upaya suatu organisasi pemerintah untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mencapai good governance. Nilai reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan setiap tahunnya dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada tahun 2024, Reformasi Birokrasi terdiri dari 2 ruang lingkup yaitu meliputi: (1) Reformasi Birokrasi General; dan (2) Reformasi Birokrasi Tematik. Reformasi Birokrasi General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui berbagai kebijakan. Reformasi Birokrasi Tematik adalah upaya penyelesaian permasalahan hilir terkait masalah yang muncul di masyarakat sehubungan dengan agenda prioritas. Reformasi Birokrasi General terdiri atas:
1.Capaian Strategis Pelaksanaan; memiliki 2 (dua) sub komponen, yaitu : (1) sub komponen kualitas, untuk mengukur dampak dari pelaksanaan RB selama satu tahun; dan (2) sub komponen implementasi, untuk dapat mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
2.Capaian Implementasi Kebijakan; Berfokus pada pencapaian implementasi kebijakan percepatan reformasi birokrasi pada 14 (empat belas) indikator pada sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah dan kolaboratif, serta 2 (dua) indikator pada sasaran strategis terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional
3.Capaian Sasaran Strategis Reformasi Birokrasi. Terdiri dari Hard Element (akuntabilitas, tata laksana, kelembagaan, cara kerja, strategi, serta regulasi dalam pemerintahan) dan Soft Element (budaya dan SDM). Reformasi Birokrasi Tematik terdiri atas : 1. Tema Peningkatan Investasi;
2.Tema Pengentasan Kemiskinan; 3. Tema Digitalisasi Administrasi Pemerintahan; 4. Tema Pengendalian Inflasi; dan 5. Tema Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri.
5.Indikator Lain Penugasan RPJMN Tahun 2025-2029 Pada RPJMN Tahun 2025-2029 terdapat beberapa indikator lain yang diamanahkan juga kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, antara lain; Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) (satuan persentase), Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) (satuan skor), dan prevalensi Ketidakcukupan Pangan (PoU) (satuan skor). Dari ketiga indikator tersebut, dua diantaranya diampu langsung oleh Deputi Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan yaitu GRK dan PoU. Sedangkan IKLH merupakan salah satu indikator yang dikawal dalam Indikator Kinerja Pembangunan Bidang Pangan yang dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan. 4.2 Kerangka Pendanaan Dalam rangka mencapai sasaran strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, akan dilaksanakan melalui 2 (dua) Program di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dengan indikasi kebutuhan pendanaan bersumber dari APBN (Rupiah Murni) sebagai berikut: Tabel 18 Prakiraan Maju Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025- 2029 (dalam ribu rupiah) PROGRAM ALOKASI TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 Total Kemenko Bidang Pangan 199.498.773 410.000.000 417.644.512 483.822.256 550.000.000 WA. Program Dukungan Manajemen 150.862.699 250.000.000 252.144.512 281.072.256 310.000.000 CL. Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan 48.636.074 160.000.000 165.500.000 202.750.000 240.000.000 Dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan perencanaan pembangunan Bidang Pangan untuk 5 tahun ke depan tersebut di atas, dokumen Rencana Strategis ini diharapkan menjadi pedoman bagi Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang menghasilkan kebijakan Pembangunan bidang Pangan melalui penjabaran dalam Rencana Kerja tahunan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam melaksanakan Indikator Kinerja Utama (IKU) yaitu Indeks Ketahanan Pangan; Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Sektor Pangan (Pertanian, Kehutanan, Perikanan); Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Pangan; dan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada tahun ketiga dan tahun kelima akan dilaksanakan evaluasi terhadap capaian pelaksanaannya, dan apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan muatan Rencana Strategis. Rencana Strategis ini agar menjadi arah dan pedoman perencanaan bersama bagi seluruh unit kerja lingkup Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam membangun kerja sama dan sinergitas dalam mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” yang diturunkan menjadi Visi Kementerian Koordinator Bidang Pangan Mewujudkan Swasembada Pangan yang Berkelanjutan Mendukung Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN ttd. ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN TAHUN 2025-2029 Lampiran 1 Matriks kinerja dan pendanaan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kementerian Koordinator Bidang Pangan 199.498 410.000 417.644 483.822 550.000 Sasaran Strategis 1. Deputi 1, Deputi 2, Deputi 3, dan Deputi 4 Terwujudnya Ketahanan Pangan, Nilai Tambah Sektor Pangan, dan Peningkatan Koordinasi Pembangunan Nasional Bidang Pangan Indikator Sasaran Strategis 1.
1.Indeks Ketahanan Pangan 73,20 75,40 77,50 79,80 82,00
2.Pertumbuhan PDB Sektor Pangan (%) 2,20 2,38 3,00 3,16 3,46
3.Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada KL di bawah koordinasi Kemenko Pangan (%) 70,00 71,25 72,50 73,75 75,00 Sasaran Strategis 2. Sekretariat Kementerian Koordinator dan Sekretariat Deputi Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang Efektif dan Efisien Indikator Sasaran Strategis 2.
4.Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan 70,01 71,25 72,50 73,75 75,00 WA. Program Dukungan Manajemen 150.862 250.000 252.144 281.072 310.000 Sekretariat Kementerian Koordinator dan Sekretariat Deputi Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
7457.Dukungan Manajemen Internal 150.862 250.000 252.144 281.072 310.000 Sekretariat Kementerian Koordinator dan Sekretariat Deputi Sasaran Program 1. Terwujudnya Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang Lincah, Kolaboratif, dan Akuntabel Indikator Sasaran Program 1.
1.Opini BPK atas Laporan Keuangan WTP WTP WTP WTP WTP
2.Persentase Penyelesaian Dokumen Manajemen SDM, dan Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dapat disediakan tepat waktu (%) 100 100 100 100 100
3.Persentase Pemenuhan Variabel Penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) (%) 80 85 90 95 100
4.Persentase Pemenuhan Variabel Penilaian SPIP Terintegrasi Level 1 Level 2 Level 3 Level 3 Level 4
5.Persentase Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan (%) 80 85 90 95 100 Sasaran Program 2. Terwujudnya Budaya Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan BerAKHLAK dengan ASN Profesional Indikator Sasaran Program 2.
6.Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan 70,01 71,25 72,50 73,75 75,00
7.Persentase Pembangunan Keterbukaan Informasi Publik 80 85 90 95 100
8.Persentase Pembangunan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 80 85 90 95 100 CL. Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan 48.636 160.000 165.500 202.750 240.000 Deputi 1, Deputi 2, Deputi 3, Deputi 4 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
7458.Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan 12.549 30.000 36.375 43.187 50.000 Deputi 1 Sasaran Program 1. Terwujudnya Tata Niaga dan Distribusi Pangan yang Mendukung Swasembada Pangan Indikator Sasaran Program 1.
1.Koefisien Varian Harga (%) 4,5+1 4+1 3,5+1 3+1 3+1
2.Penurunan Laju Impor Pangan di dalam Neraca Komoditas (%) 5 5 7 9 10
3.Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (%) 70,00 71,25 72,50 73,75 75,00
a.Inflasi Harga Pangan Bergejolak (%) 3-5 3-5 3-5 3-5 3-5
4.Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (%) *) - 10 10 10 10 Sasaran Program 2. Terwujudnya Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Tata Niaga dan Distribusi Pangan yang berkualitas Indikator Sasaran Program 2.
5.Persentase Rekomendasi Kebijakan Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan yang ditindaklanjuti (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00
6.Persentase Isu-Isu Strategis yang Diselesaikan (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 Sasaran Program 3. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan yang Efektif dan Efisien Indikator Sasaran Program 3.
7.Indeks Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan 70,01 71,25 72,50 73,75 75,00
7459.Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian 12.051 60.000 46.375 58.187 70.000 Deputi 2 Sasaran Program 1. Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Terwujudnya Usaha Pangan dan Pertanian yang Mendukung Swasembada Pangan Indikator Sasaran Program 1.
1.Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Sektor Pertanian, Peternakan, Perburuan, dan Jasa Pertanian (%) 2,00 2,20 2,50 2,60 2,70
2.Indeks Ketersediaan pada Indeks Ketahanan Pangan (IKP) terhadap Komoditas Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan 61,81 63,67 65,44 67,38 69,24
3.Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan (%) 70,00 71,25 72,50 73,75 75,00
a.Nilai Tukar Usaha Pertanian 123,64 125,02 126,42 127,84 129,27 Sasaran Program 2. Terwujudnya Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Usaha Pangan dan Pertanian yang berkualitas Indikator Sasaran Program 2.
4.Persentase Rekomendasi Kebijakan Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian yang ditindaklanjuti (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00
5.Persentase Isu-Isu Strategis yang Diselesaikan (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 Sasaran Program 3. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian yang Efektif dan Efisien Indikator Sasaran Program 3.
6.Indeks Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian 70,01 71,25 72,50 73,75 75,00
7460.Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan 11.615 35.000 38.875 46.937 55.000 Deputi 3 Sasaran Program 1. Terwujudnya Keterjangkauan dan Keamanan Pangan yang Mendukung Swasembada Pangan Indikator Sasaran Program 1. Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1.Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Sektor Kehutanan (%) 1,50% 1,80% 2,40% 3,00% 3,40%
2.Penurunan Intensitas Gas Rumah Kaca (%) 35,53 37,14 39,57 42,33 45,17
3.Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (PoU) (%) 7,21 6,55 5,84 5,11 4,41
4.Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (%) 70,00 71,25 72,50 73,75 75,00
a.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,49 76,67 76,84 77,02 77,20
b.Nilai Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Berkelanjutan (Triliun Rupiah) 134,74 136,19 139,64 142,09 146,54 Sasaran Program 2. Terwujudnya Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Keterjangkauan dan Keamanan Pangan yang berkualitas Indikator Sasaran Program 2.
5.Persentase Rekomendasi Kebijakan Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan yang ditindaklanjuti (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00
6.Persentase Isu-Isu Strategis yang Diselesaikan (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 Sasaran Program 3. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan yang Efektif dan Efisien Indikator Sasaran Program 3.
7.Indeks Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan 70,01 71,25 72,50 73,75 75,00
7461.Koordinasi Sumber Daya Maritim 12.419 35.000 43.875 54.437 65.000 Deputi 4 Sasaran Program 1. Terwujudnya Sumber Daya Maritim yang Mendukung Swasembada Pangan Indikator Sasaran Program 1. Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1.Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Sektor Perikanan (%) 4-6 4-6 5-6 5-7 6-7
2.Ketersediaan Pangan Asal Ikan (juta ton) 12,94 13,62 14,42 15,26 16,02
3.Indeks Kesehatan Laut Indonesia 75,21 75,71 76,21 76,71 77,71
4.Persentase Kinerja Pembangunan Bidang Pangan pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Pangan (%) 70,00 71,25 72,50 73,75 75,00
a.Volume Produksi Garam (juta ton) 2,25 2,50 2,75 2,85 3,00
b.Volume Produksi Rumput Laut (juta ton) 11,64 12,22 12,83 13,47 14,14
c.Volume Produksi Olahan Perikanan (juta ton) 3,71 3,83 4,05 4,16 4,37
d.Persentase Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Zonasi Pesisir (%) 13,60 34,69 55,78 77,55 100 Sasaran Program 2. Terwujudnya Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Sumber Daya Maritim yang berkualitas Indikator Sasaran Program 2.
5.Persentase Rekomendasi Kebijakan Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim yang ditindaklanjuti (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00
6.Persentase Isu-Isu Strategis yang Diselesaikan (%) 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 Sasaran Program 3. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Indikator Sasaran Program 3.
7.Indeks Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim 70,01 71,25 72,50 73,75 75,00 Keterangan: *) Indikator Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diampu selama Kementerian Koordinator Bidang Pangan ditugaskan sebagai Ketua Satuan Tugas Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau terdapat Peraturan lanjutan dari Keppres No.9 Tahun 2025. Lampiran 2 Matriks pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pendanaan lainnya yang sah terhadap kegiatan prioritas/proyek prioritas Kementerian/Lembaga Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Peningkatan Akses Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Usaha Berkelanjutan dan Inovatif Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (%) - 10% 10% 10% 10% - 5.000 5.000 5.000 5.000 - - - - - - 5.000 5.000 5.000 5.000 L mp M s s No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Unit Unit/Instansi terkait Target Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
1.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Mewujudkan efektivitas kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam kegiatan distribusi barang serta sarana perdagangan, dan memperkuat pengawasan kegiatan perdagangan serta menyelaraskan pengaturan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan
1.Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
2.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3.Kementerian Perdagangan;
4.Kementerian Perindustrian. 2025-2029 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres)
1.Rancangan Perpres tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Pemenuhan gizi dalam rangka membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif yang berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan sumber daya manusia berkualitas diperlukan penyelenggaraan program makan bergizi gratis Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan
1.Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
2.Badan Gizi Nasional;
3.Kementerian Kesehatan;
4.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 2025-2029
2.Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Eenergi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 (lima puluh enam koma enam tiga) juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01% (tiga puluh sembilan koma nol satu persen) dan sampah belum terkelola sebesar 60,99% (enam puluh koma sembilan sembilan persen) yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), telah Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan
1.Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
2.Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
3.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 2025-2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Unit Unit/Instansi terkait Target Penyelesaian menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan
4.Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
3.Rancangan Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Meningkatkan konsumsi ikan di masyarakat Indonesia, memberikan dampak positif bagi kesehatan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
1.Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
2.Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3.Kementerian Kesehatan;
4.Badan Pangan Nasional. 2025-2029
4.Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025-2029 Pasal l0 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan
1.Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
2.Badan Pangan Nasional 2025-2029 Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (RPermenko)
1.RPermenko tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Menghasilkan tata kearsipan yang teratur, seragam, efektif dan efisien serta mudah dalam pencarian Biro Umum, Keuangan, dan Komunikasi Sekretariat dan Deputi Kemenko Bidang Pangan 2025-2029
2.RPermenko tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Derivasi Pasal 12 Perpres No. 26 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat dan Deputi Kemenko Bidang Pangan 2025-2029
3.RPermenko tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional Melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim 2025-2029
4.RPermenko tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas sebagaimana Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Luar Negeri Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan 2025-2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Unit Unit/Instansi terkait Target Penyelesaian ketentuan Pasal 3A Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas
5.RPermenko tentang Road Map Reformasi Birokrasi Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta pelayanan publik yang berkualitas Biro Manajemen Kinerja, Data, dan Informasi Sekretariat dan Deputi Kemenko Bidang Pangan 2025-2029
6.RPermenko tentang Penanganan Benturan Kepentingan Menjaga integritas dan kredibilitas pejabat atau pegawai; mencegah penyalahgunaan jabatan atau wewenang; meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih Inspektorat Sekretariat dan Deputi Kemenko Bidang Pangan 2025-2029
7.RPermenko Tentang Tata Kelola Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan kerja sama di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat dan Deputi Kemenko Bidang Pangan 2025-2029 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN ttd. ZULKIFLI HASAN