menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Nomor 6994);
3.Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 343);
4.Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 11);
5.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 825) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN TENTANG TATA KERJA TIM TERPADU PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DAN TIM PELAKSANA PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH.