DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2023

Nomor
1
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Pasal 11 (1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dipimpin oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau c. tenaga professional. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua tim pelaksana.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…