Menetapkan Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut dengan Pokja P3AKS. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNANMANUSIA DAN KEBUDAYAANTENTANG KELOMPOKKERJA PERLINDUNGANDAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDANANAKDALAMKONFLIKSOSIAL. Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44);
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial; Menetapkan Mengingat Perlindungan Anak; 6) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7) Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; danPerempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggota terdiri atas:
1.Bidang Pencegahan
a.Koordinator : Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
b.Anggota terdiri atas unsur: 1) Kementerian Dalam Negeri; 2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Kementerian Sosial; 4) Kementerian Agama; 5) Kementerian Pemberdayaan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan,Sekretaris Umum, Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua III: Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial. Wakil Ketua IV: Asisten Kapolri Bidang Operasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wakil Ketua I Ketua Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Direktur Jenderal Politik dan PemerintahanWakil Ketua II Pasa12 Susunan keanggotaan Pokja P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasall terdiri atas:
3.Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi
a.Koordinator : Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
b.Anggota terdiri atas unsur: 1)Kementerian Dalam Negeri; 2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Terhadap 8) Tentara Nasional Indonesia; 9) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; 10) Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan; 11) KomisiPerlindungan Anak Indonesia; 12) Palang Merah Indonesia; dan 13) organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha di bidang danPerempuan5) Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak; 6) Kementerian Kesehatan; 7) Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
b.Anggota terdiri atas unsur: 1) Kementerian Dalam Negeri; 2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Kementerian Sosial; 4) Kementerian Agama; Anak,PerlindunganBidang
2.Bidang Penanganan
a.Koordinator : Deputi 9) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; 10)Komisi Perlindungan Anak Indonesia; dan 11)organisasi masyarakat, orgamsasr profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. perempuan dan anak dalam konflik sosial;
b.penyiapan bahan rapat koordinasi khusus yang membahas permasalahan perempuan dan anak dalam konflik sosial yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat; pemberdayaandanperlindungantentangpusat Pasa14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pokja P3AKSmenyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan dan pembahasan pelaksanaan rapat koordinasi Pasa13 Pokja P3AKS bertugas membantu Tim Koordinasi Pusat dalam melaksanakan:
a.koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial;
b.advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
c.pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden. 3) Kementerian Sosial; 4) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 6) Kementerian Kesehatan; 7) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 8) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah; 9) Kementerian Kelautan dan Perikanan; 10)Kementerian Pertanian; 11)Kepolisian Negara Republik Indonesia; 12)KomisiNasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; 13)KomisiPerlindungan Anak Indonesia; dan 14)organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pasa18 Pokja P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Tim Koordinasi Pusat. Pasa17 Pokja P3AKSmelaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 4 (empat)bulan sekali. Pasa16 Susunan anggota pada bidang pencegahan, bidang penanganan, serta bidang pemberdayaan dan partisipasi pada Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku ketua harian Tim Koordinasi Pusat. Pasa15 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pokja P3AKS melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
c.pembahasan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial;
d.penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial;
e.pemberian pendapat, pertimbangan, dan saran tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial; dan
f.pendampingan Tim Koordinasi Pusat dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.