Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 merupakan ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. PEMBANGUNANMANUSIADAN KEBUDAYAANTENTANG INDIKATORKINERJAUTAMAKEMENTERIANKOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNANMANUSIA DAN KEBUDAYAAN TAHUN2020-2024. BIDANGKOORDINATOR MEMUTUSKAN: MENTERIPERATURAN 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
4.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
5.Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 60);
6.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 700); Menetapkan Pasa16 Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PasalS Dalam rangka memastikan keakuratan informasi yang disajikan dalam laporan kinerja, Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap unit kerja. Pasa14 Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan setiap tahun oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Pasa13 Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. Salinan sesuai dengan aslinya, PIt. Kepala Biro Hukum, Informasi dan Persidangan, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 651 WIDODO EKATJAHJANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2020 MUHADJIR EFFENDY ttd. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Salinan sesuai dengan aslinya, PIt. t;~~~;Ukum, Informasi dan Persidangan, sornilaskah Daeli MUHADJIR EFFENDY ttd. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN 1:" l·'! Sasaran , I, 'I IKU l' ! Cara Pengukuran ' ','. . ,;::: ,~ \ , ' \ . . . Meningkatnya implemen tasi Indeks Pembangunan Manusia l. Berupa indeks komposit yang terdiri dari 31 variabel dengan 3 aspek kebijakan pembangunan dan Kebudayaan (Indeks PMK) yaitu peningkatan kualitas, kapabilitas dan pembangunan karakter manusia dan kebudayaan yang manusia Indonesia; maju dan berkelanju tan 2. Proses pengukuran dilakukan tim yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020-2024 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAY AAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020-2024