DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2022

Nomor
3
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Pasal 2 (1) Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan merupakan pelaksanaan dari tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) Pelayanan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meliputi: a. penyediaan data dan informasi publik; b. konsultasi dan audiensi; c. rapat koordinasi penanganan dan pendampingan isu bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan d. pengaduan pelayanan publik. (3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…