DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021

Nomor
4
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
49

Ringkasan

Pasal 4 Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu pada Kementerian Koordinator; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…