DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022

Nomor
4
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Pasal 7 Kode Perilaku dari nilai berorientasi pelayanan tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut: a. memberikan layanan kepada publik secara transparan, unggul, nyaman, tangkas, akurat, dan santun; b. melaksanakan layanan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan; c. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya; d. menggunakan atribut seperti tanda pengenal ASN selama melaksanakan tugas; dan e. menggunakan logo organisasi dalam setiap presentasi mewakili organisasi.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…