MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNANMANUSIADAN KEBUDAYAANTENTANG PENGELOLAANCADANGANBERAS PEMERINTAHUNTUK BANTUANSOSIAL.
2.Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 10);
3.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian KoordinatorBidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 700); Menetapkan kementerian/Iembaga darr/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
3.Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/ atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
4.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah, mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa.
5.Kerawanan Pangan Pasca Bencana adalah kondisi adanya ancaman terhadap kecukupan dan ketersediaan pangan sebagai akibat dari bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.
6.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Perjanjian Internasional Ketahanan Pangan adalah perjanjian ketahanan pangan dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
8.Kerja Sama Internasional adalah suatu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum intemasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
9.Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOGadalah Badan Usaha MilikNegara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham,
(2)Kerja sarna internasional bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan untuk bantuan sosial korban bencana yang terjadi di
(1)Penanggulangan keadaan darurat bencana sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan untuk pernenuhan kebutuhan beras rnasyarakat pada masa tanggap darurat, kebutuhan beras rnasyarakat rawan pangan pasca bencana, dan kebutuhan beras masyarakat rurnah tangga miskin akibat bencana.